Berita Viral

MOTIF Keponakan Rampok dan Bunuh Bibi di Pasuruan, Berlagak Jadi Saksi, Terlilit Utang Judol

Fawaid awalnya berlagak sebagai saksi justru memberikan informasi janggal. Semua informasi yang disampaikan Fawaid begitu logis dan berlebihan. 

Surya.co.id/Luhur Pambudi
TERLILIT UTANG JUDOL - M Fawaid (27) tersangka pembunuhan lansia berinisial MH (63) di Gedung Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025). Tersangka tega membunuh bibinya sendiri karena sakit hati dan ingin kuasai harta korban imbas terlilit utang judol 

TRIBUN-MEDAN.com - Motif keponakan rampok dan bunuh bibinya di Pasuruan terkuak.

Pelaku, M Fawaid  (27) diketahui terlilit utang karena judi online atau judol.

M Fawaid bahkan berlagak jadi saksi usai korban, Hj Mirzah (63) ditemukan tewas. 

Baca juga: Jadwal Selanjutnya Timnas U23 Indonesia Usai Bantai Brunei, Butuh Sekali Menang Lagi ke Semifinal

Ia memberikan informasi yang membuat polisi justru makin mencurigainya. 

Pelaku pun kini ditangkap polisi.

Diberitakan sebelumnya, Hj Mirzah dihabisi secara sadis di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (14/7/2025).

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari ditemukannya jenazah korban dalam kondisi bersimbah di rumahnya sekitar pukul 11.45 WIB.

Baca juga: NAMA-NAMA Calon Kadis Baru di Pemko Medan, 36 Orang Lulus ke Tahap Selanjutnya

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mendapati barang berharga dan kendaraan korban hilang dari lokasi kejadian.

Berbekal berbagai petunjuk yang ada, polisi pun akhirnya menangkap pelaku Fawaid.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 19.00 WIB

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan M Fawaid tega menghabisi nyawa bibinya Hj Mirzah karena sakit hati.

BIBI DIRAMPOK KEPONAKAN - Anggota Tim Jatanras Polda Jatim melakukan olah TKP di rumah korban berinisial MH (63) kawasan Jalan Raya Tempel, Dusun Tempel, Desa/Kecematan Gempol, Pasuruan, pada Senin (14/7/2025) siang.
BIBI DIRAMPOK KEPONAKAN - Anggota Tim Jatanras Polda Jatim melakukan olah TKP di rumah korban berinisial MH (63) kawasan Jalan Raya Tempel, Dusun Tempel, Desa/Kecematan Gempol, Pasuruan, pada Senin (14/7/2025) siang. (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)


Selain diduga akibat sakit hati dengan ucapan korban, tersangka juga terdesak mencari uang dalam jumlah banyak karena terlilit hutang judi online (judol). 

"Tersangka sakit hati lantaran ucapan korban kepada tersangka, dan ada keinginan tersangka menguasai harta benda korban, terutama mobil CRV. Untuk melunasi hutang bermain judi online," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi, menyebut korban memang kerap menasihati tersangka, agar tidak melanjutkan kebiasaan buruknya bermain judi online. 

Selain itu, korban juga menasihati tersangka agar segera mencari pekerjaan yang mapan agar memiliki penghasilan tetap, sehingga kebutuhan hidup anak istrinya terpenuhi. 

Baca juga: Suami Kabur padahal Baru 6 Bulan Menikah, Istri Syok Sosok Selingkuhan Ternyata Adik Kandung Sendiri

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved