Mata Kamaruddin Simanjuntak Berkaca-kaca Sambil Bawa Video Dosa dan Istri Dirut Taspen ke Bareskrim

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak berkaca-kaca saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosa

|
Tribun Medan
Kamaruddin Simanjuntak Tunjukan Video 'Dosa' Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih 

TRIBUN-MEDAN.COM – Mata pengacara Kamaruddin Simanjuntak berkaca-kaca saat hendak memasuki ruang Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).

Adapun Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kamaruddin Simanjuntak hadir dengan didampingi puluhan pengacara lainnya dan pendukungnya ke Bareskrim Polri.

Dimana seperti diketahui, Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka berita palsu yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Sesaat sebelum memasuki ruang Bareskrim Polri, Kamaruddin  terlebih dahulu melakukan sesi wawancara dengan awak media.

Mata Kamaruddin sempat berkaca-kaca, ia hampir menangis lantaran membela korban KDRT tapi malah dijadikan tersangka.

Kamaruddin Simanjuntak Tunjukan Video 'Dosa' Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
Kamaruddin Simanjuntak Tunjukan Video 'Dosa' Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (Tribun Medan)

 

Ia turut memperlihatkan bukti 'dosa' Antonius Nicholas Stephanus Kosasih berbentuk file video di smartphone-nya.

Ia juga membawa istri sah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ke Bareskrim Polri untuk membantah seluruh tuduhan.

Disisi lain, puluhan pengacara mengancam akan menginap di Bareskrim Polri jika Kamaruddin Simanjuntak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka atas laporan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

Kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak meminta kliennya harus kembali pulang setelah diperiksa sebagai tersangka.

"Tapi kita minta setelah diperiksa Pak Kamaruddin akan keluar kembali tidak ditahan," kata Martin Lukas di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Puluhan Pengacara Geruduk Gedung Bareskrim Polri Kawal Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tunjukan Video Dosa Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih

Menurutnya, jika Kamaruddin sampai ditahan dalam kasus tersebut.

Maka, akan menjadi sebuah pelecehan bagi profesi advokat.

Hal ini merujuk saat itu Kamaruddin tengah membela kliennya yang merupakan istri dan anak Kosasih.

Martin juga meminta agar puluhan pengacara yang mendampingi Kamaruddin untuk ditahan jika penyidik Bareskrim Polri menahan kliennya.

"Kalau sampai ditahan menurut kami ini ada pelecehan bagi profesi kami yang menjalani tanggungjawab secara baik, kita akan menginap di sini kalau sampai ditahan, tahan kami juga," jelasnya.

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Puluhan Pengacara geruduk Gedung Mabes Polri
Puluhan Pengacara geruduk Gedung Mabes Polri (Tribunnews)

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Kini Tersangka Usai Bela Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Terancam 10 Tahun Penjara Kasus Ini

Baca juga: KASASI Ferdy Sambo Cs: Mahkamah Agung Bantah Ada Intervensi hingga Respon Mahfud MD dan Kamaruddin

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.


Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.

Namun belakangan kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Bareskrim Polri dan akhirnya berujung pada penetapan status tersangka kepada Kamaruddin.

Ucapan Kamaruddin Viral

Viral di media sosial potongan video Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024. 

Dalam video tersebut, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan. Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Bahkan, pengacara dari Brigadir J dalam kasus pembunuhan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini menyebut para wanita ini bisa melakukan transaksi Rp200 juta dalam satu hari.

Berikut pernyataan Kamaruddin yang disampaikan ulang oleh Duke:

"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget,"

"Wanita-wanita ini ditaruh di apartemen salah satunya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya,"

"Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN,"

"Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA."

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Respon Santai Kamaruddin Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Akui Bela Mantan Istri Dirut PT Taspen

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tunjukan Video Dosa Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih

Baca juga: Puluhan Pengacara Geruduk Gedung Bareskrim Polri Kawal Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

 


 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved