Breaking News

Berita Deli Serdang Terkini

Harus Bayar Rp 23,1 M, Pemkab Deli Serdang Tolak Permohonan Keringanan Tagihan PBB Bandara Kualanamu

Karena ditolak permohonannya Pemkab pun mengimbau agar pengelola bandara membayar PBB sebelum jatuh tempo, 31 Agustus.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang. 

PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara menaikan tarif parkir kendaraan yang berlaku mulai 15 Juli 2023.

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk seluruh jenis kendaraan seperti sepeda motor, mobil, bus baik menginap ataupun harian.

Adapun rincian tarif terbaru parkiran Bandara Kualanamu adalah untuk parkir harian mobil yang sebelumnya dibandrol Rp 5 ribu di 2 jam pertama dan seribu rupiah di jam berikutnya, kini naik menjadi Rp 10 ribu di satu jam pertama dan Rp 5 ribu di tiap jam berikutnya.

Ilustrasi parkiran Bandara Kualanamu
Ilustrasi parkiran Bandara Kualanamu (HO)

Kemudian, parkir Bus dikenakan biaya Rp 15 ribu di satu jam pertama dan Rp 5 ribu setiap jam berikutnya, padahal sebelumnya parkir Bus hanya dibanderol Rp 10 ribu di 2 jam pertama dan seribu rupiah setiap jam berikutnya.

Tarif parkir Sepeda motor kini dipatok Rp 5 ribu di 12 jam pertama dan Rp 2 ribu setiap jam berikutnya, dari sebelumnya Rp 3 ribu untuk 12 jam pertama dan setiap jam berikutnya seribu rupiah.

Untuk parkir inap mobil Rp 50 ribu di 6 jam pertama dan Rp 5 ribu di tiap jam berikutnya dan parkir premium Rp 50.000 per 12 jam, naik dari sebelumnya 6 jam pertama Rp 20 ribu dan setiap jam berikutnya Rp 2 ribu.

Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur mengatakan bahwa untuk pembayaran tarif parkir tersebut sudah menggunakan system Full Cashless (prepaid card dan e wallet), quick time dalam proses pembacaan kartu hanya menunggu 3-5 detik, dan semua jenis kendaraan yang masuk area Bandar Udara Internasional Kualanamu sudah termasuk biaya asuransi.

Penyesuaian tarif parkir ini dilakukan kedua kali nya sejak Bandar udara Internasional Kualanamu beroperasi di tahun 2013 dimana penyesuaian tarif pertama dilakukan pada tahun 2018.

"Saat ini tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Kualanamu lebih rendah dibandingkan dengan tarif parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara setara, namun penyesuaian tarif ini juga selaras dengan akan bertambahnya layanan seperti layanan parkir vip, dan valet," Ujarnya

Dikatakannya, kebijakan ini dilakukan setelah PT Angkasa Pura Aviasi berkoordinasi serta mendapat rekomendasi dari Instansi terkait, sosialisasi kepada pengguna jasa telah dilakukan sejak 01 Juli 2023 melalui media luar ruang dan sosial media.

"Upaya ini dilakukan untuk memenuhi Satisfaction Experience pengguna jasa yang menggunakan layanan parkir di Bandar Udara karena terdapat banyak pilihan layanan yang tersedia," Sebutnya.

Selain itu, PT Angkasa Pura Aviasi juga mendorong penggunaan transportasi publik yakni railink (kereta api Bandara), bus, taksi, taksi online yang menghubungkan Bandara dengan sejumlah titik seperti pusat kota ataupun tempat wisata sehingga pengguna jasa serta pekerja Bandara dapat memiliki alternatif transportasi publik yang lengkap dari dan ke Bandar Udara Internasional Kualanamu.

(dra/tribun-medan.com)

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved