Kapal Hantu

Kapal Hantu Senilai Rp 3 M jadi Aset Ditpolairud Polda Babel, Mulanya Ditangkap Tiga, Dua Lagi ?

Kapal cepat ini memiliki kapasitas mesin yang tinggi, yang akan menambah armada Polairud Polda Babel dalam tugas mereka untuk amankan perairan Babel

|
Editor: Satia
Bangkapos
Satu dari tiga kapal hantu yang tangkap di Perairan bangka Selatan menjadi aset Ditpolairud Polda Babel. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Satu dari tiga kapal hantu yang tangkap di Perairan bangka Selatan menjadi aset Ditpolairud Polda Babel.

Tiga kapal Hantu yang ditangkap ini membawa barang-barang ilegal untuk diselundupkan ke Indonesia.

Kapal ini diamankan pada tahun 2020. Namun duanya lagi tidak diketahui rimbanya.

Dikutip dari Bangkapos.com, Proses penyerahan kapal ini sebagai barang milik negara hasil rampasan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah diselesaikan, dan status penggunaannya telah ditetapkan sebagai aset Kepolisian Daerah Babel.

Baca juga: PKS Kini Dukung Penuh AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan : Miliki Kriteria yang Tepat

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset kepada Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, di Dermaga Sandar, Dit Polairud Polda Babel Jalan Lintas Timur Desa Air Anyir Merawang Bangka, pada Selasa (15/8/2023) siang.

Irjen Pol Yan Sultra mengingatkan tentang penangkapan kapal ini pada tanggal 4 Februari 2020 oleh Direktorat Polairud Polda Babel.

Kapal cepat tersebut, dilengkapi dengan tujuh mesin masing-masing 300 PK, membawa ribuan botol minuman keras ilegal dari berbagai merk, ketika melintasi perairan Bangka Selatan menuju Lampung.

Sebanyak 10 tersangka terlibat dalam kasus ini, dan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan bahwa Nofianto dan rekannya bersalah serta dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, sementara anggota awak kapal dikenai hukuman 1 tahun 8 bulan.

Baca juga: Latihan Dua Pekan, 65 Anggota Paskibraka Kabupaten Karo Dikukuhkan

Kapolda menyatakan bahwa berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, penyidik dari Direktorat Polairud Polda Babel telah mengirim surat permohonan hibah barang bukti kapal kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Kami telah menerima penyerahan barang milik negara dari barang rampasan negara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berupa satu unit kapal cepat tanpa nama dengan tujuh mesin penggerak ukuran masing-masing 300 PK merk Yamaha senilai Rp 3.259.912.500," ujarnya.

Kapal cepat ini memiliki kapasitas mesin yang tinggi, yang akan menambah armada Polairud Polda Babel dalam tugas mereka untuk mengamankan perairan Babel.

"Kapal 'hantu' ini, yang sekarang menjadi aset Polairud di Babel, akan mendukung tugas armada. Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung atas dukungan operasional dalam memperkuat kekuatan, mengingat wilayah Babel memiliki banyak perairan yang perlu dijaga," tambahnya.

Baca juga: PEDAS! PDIP Sebut Program Food Estate Yang Dikomandoi Prabowo Kejahatan Lingkungan

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, S Tagamal, menekankan bahwa penyerahan aset ini adalah hasil sinergi antara kejaksaan dan polisi, yang bertujuan untuk mendukung tugas pokok polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

"Sinergi ini adalah dukungan dari kejaksaan kepada polisi, terutama Polda Babel, dalam melaksanakan tugas utama mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Hal ini meningkatkan upaya kami dalam mengamankan wilayah," kata Tagamal.

Selain di Bangka Belitung, Tagamal juga menyatakan bahwa penyerahan barang milik negara dari barang rampasan negara telah dilakukan di beberapa daerah lain di Indonesia, termasuk Kepulauan Riau dan wilayah Timur.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved