Berita Medan

Kejari Medan Eksekusi Barang Bukti Uang Perkara Korupsi Terpidana Darwin Sembiring Senilai Rp 1,3 M

Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi barang bukti uang rampasan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,3 miliar milik terpidana Darwin Sembiring.

|

"Terdakwa Heriati Chaidir tidak menikmati kerugian negara. Tapi dinikmati masyarakat penerima ganti rugi kebun plasma," ujar hakim Sulhanuddin.

Padahal sbelumnya, Heriati dituntut selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 15.204.220.000 subsider 5 tahun penjara.

Terdakwa ketiga, M Syafi'i Hasibuan sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca juga: Kejari Sergai Serahkan Pengembalian Uang Rp 515 Juta Perkara Korupsi Perbaikan Jalan ke Kadis PUPR

Sebelumnya, M Syafi' Hasibuan dituntut selama 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp15.204.220.000 subsider 6 tahun penjara.

"Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dakwaan subsider," pungkas hakim.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved