Berita Medan

Sidang Berlangsung 10 Menit, Aditiya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa perkara penganiayaan, Aditiya Hasibuan dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan humuman 1 tahun 6 bulan penjara.

|
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Aditiya Hasibuan saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (20/7) siang. Dalam perkara penganiayaan Ken Admiral, terdakwa Aditiya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair. 

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan.

Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.

Baca juga: Sidang Prapid Aditya Hasibuan Ditunda, 3 Termohon Petinggi Polda Sumut tak Hadir

"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair," tegas Jaksa.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan dalam dakwaan kedua primer.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved