Berita Medan

Sidang Berlangsung 10 Menit, Aditiya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa perkara penganiayaan, Aditiya Hasibuan dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan humuman 1 tahun 6 bulan penjara.

|
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Aditiya Hasibuan saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (20/7) siang. Dalam perkara penganiayaan Ken Admiral, terdakwa Aditiya Hasibuan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa Aditiya Hasibuan dinilai terburu-buru atau ekspres.

Pasalnya, sidang tersebut hanya berlangsung selama 10 menit.

Baca juga: Terkuak di Persidangan, Sosok yang Rekam Aksi Aditiya Hasibuan Aniaya Ken Admiral

Hal itu disampaikan sekuriti yang mengawal terdakwa Aditiya Hasibuan saat ditemui di dalam ruang tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Udah siap bang (sidang tuntutan Aditiya)," kata pria yang mengenakan seragam sekuriti tersebut, Rabu (16/8/2023).

Dikatakan pria tersebut, sidang pembacaan nota tuntutan tersebut digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan.

"10 menitan bang," ucapnya.

Pantauan Tribun Medan, tim Jaksa Penuntut Umum telah meninggalkan gedung PN Medan.

Saat dihubungi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mengatakan bahwa pihaknya telah membacakan nota tuntutan terhadap Aditiya.

"Sudah bang, baru aja siap," ujar Rahmi.

Dalam nota tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Aditiya Hasibuan dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

"Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan)," kata Rahmi.

Baca juga: Saksi Ahli Forensik Dihadirkan pada Sidang Lanjutan Aditiya Hasibuan, Beri Penjelasan Soal Ini

Dikatakan Rahmi, menurutnya, hal-hal memberatkan, terdakwa mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku, dan menyesal," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mengatakan, perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di instagram dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved