SPBU Simpang Limun

Pemilik Baru Akui Membeli Lahan SPBU Simpang Limun dari Lelang, Padahal Statusnya Masih Sengketa 

Sebuah bangunan dan lahan bekas SPBU Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebuah bangunan dan lahan bekas SPBU Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Medan.

Eksekusi tersebut dilakukan karena pemilik awal bernama Rosdiana Tamba memiliki utang dengan Bank Sumut dan berakhir di pengadilan.

Baca juga: Eksekusi SPBU Simpang Limun, Pemilik Sebut Kasasi Sedang Berjalan, Tapi Asetnya Malah Sudah Dilelang

Menurut Okta Vivilia, Kuasa Hukum pemilik yang baru, lahan dan bangunan yang dieksekusi itu telah dibeli oleh kliennya bernama Herman Arbi dengan harga Rp 5,355 miliar.

Tanah dan bangunan itu didapatkan dari Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL.

"Eksekusi objek lelang. Setahu saya sudah selesai balik nama, segala hukum apapun kita tidak ikut terlibat karena kita sudah selesai sebagai pemenang lelang," kata Okta kepada Tribun Medan, Senin (21/8/2023).

Suasana eksekusi bangunan SPBU Simpang Limun Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (21/8/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Suasana eksekusi bangunan SPBU Simpang Limun Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (21/8/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Ia menyampaikan, nanti di tempat itu akan dibangun SPBU kembali oleh pemilik yang barunya.

"Jadi sudah clear sampai dilakukan pada hari ini," sebutnya.

Sementara itu, pemilik lamanya Rosdiana Tamba mengaku menolak keras eksekusi tersebut.

Dikatakannya, ia memiliki utang dengan Bank Sumut sebanyak Rp 1 miliar, sedangkan tanah dan bangunannya itu dijual dengan harga Rp 5 miliar.

Baca juga: Eksekusi SPBU Simpang Limun Diwarnai Keributan, Juru Sita Sempat Dilempari Kotoran

"Jadi kalau dilelang Rp 5,3 M, mana sisa uang saya. Kenapa saya waktu pelelangan juga saya nggak tau, ku bayar sisa uang Rp 1 M nggak mau diterima tiba-tiba dilelang, aneh," tuturnya.

Rosdiana juga menyampaikan bahwa, kasus sengketanya ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

"Kasasi masih berjalan kok di eksekusi. Hutang ku tinggal Rp 1 M," pungkasnya.

Petugas Dilempar Kotoran

Kericuhan mewarnai ekseskusi lahan dan bangunan di SPBU Simpang Limun Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Senin (21/8/2023) pagi.

Amatan tribun-medan, juru sita Pengadilan Negeri Medan datang ke lokasi bersama dengan sejumlah personel kepolisian.

Kedatangannya petugas ini pun disambut oleh puluhan orang dari pihak pemilik SPBU tersebut.

Salah seorang juru sita langsung mencoba membacakan putusan pengeksekusian tersebut dan dikawal oleh polisi.

"Yaitu melakukan pengeksekusian pengosongan terkait," kata juru sita.

Saat tengah membacakan putusan itu, tiba-tiba ada seorang pria mendekati dan langsung melemparinya dengan kotoran manusia.

Seketika, suasana pun kisruh dan pria itu langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

"Jangan bertindak yang tidak ada kepentingan, kami imbau kepada bapak-bapak, ibu-ibu yang tidak berkepentingan pada siang ini, tidak terlibat," teriak petugas melalui alat pengeras suara.

Kemudian, petugas pun tetap melakukan pengeksekusian dan mengosongkan seluruh isi bangunan.

(cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved