Korupsi
Inilah Inisial dan Jabatan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Ruang Praktek SMKN 4 Tanjungbalai
CV Putri Berkarya merupakan pemenang lelang pembangun ruang praktek siswa rekayasa perangkat lunak di SMKN 4 dengan nilai kontrak Rp 973 juta
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan empat orang tersangka dalam proyek pembangunan ruang praktek di SMK Negeri 4 Tanjungbalai.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (24/8/2023) dengan tersangka:
- HL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
- AFS sebagai Komisaris Penyedia CV Putri Berkarya,
- DA sebagai Direktur Penyedia CV Putri Berkarya,
- JBRN sebagai Konsultan Pengawas
Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, Andi Shaputra Sitepu menjelaskan, proyek tersebut bersumber dari dana APBD DAK tahun anggaran 2021 Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
"CV Putri Berkarya merupakan pemenang lelang pembangun ruang praktek siswa rekayasa perangkat lunak di SMKN 4 dengan nilai kontrak Rp 973 juta," ujar Andi, Sabtu (26/8/2023).
Kata Andi, dalam pengerjaan yang dilakukan oleh CV Putri Berkarya tersebut banyak ketidaksesuaian dengan kontrak yang telah disepakati.
"Sehingga muncul kerugian negara sebesar Rp 95 juta. Tidak ada Petugas SMKK, tenaga ahli pelaksaan pekerjaan, dan kekurangan volume pekerjaan," katanya.
Menurutnya, hal tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara.
Atas temuan tersebut, Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Ketiga disinggung soal besaran kerugian negara, Andi mengaku sudah dikembalikan oleh para tersangka ke bendahara Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
SOSOK Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Komdigi Pakai Uang Judol Berangkatkan 47 Orang Umrah dan Foya-foya |
![]() |
---|
Daftar 11 Mobil Mewah yang Disita dari Kediaman Japto Soerjosoemarno, Ada yang Harganya Rp 2,6 M |
![]() |
---|
Kejari Binjai Terima Rp 353 Juta Uang Pengganti seusai Sita Aset Terpidana Korupsi Pengadaan CCTV |
![]() |
---|
TAMPANG MPS, Dirut PT EMB yang Jadi Buron Kasus Korupsi, Ditangkap Kejati Sumut di Sidimpuan |
![]() |
---|
Kejati Sumut Tangkap Ketua STKIP Al Maksum, Dugaan Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.