Korupsi

Inilah Inisial dan Jabatan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Ruang Praktek SMKN 4 Tanjungbalai

CV Putri Berkarya merupakan pemenang lelang pembangun ruang praktek siswa rekayasa perangkat lunak di SMKN 4 dengan nilai kontrak Rp 973 juta

HO
Kejari Tanjungbalai periksa tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang praktek siswa di SMKN 4 Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan empat orang tersangka dalam proyek pembangunan ruang praktek di SMK Negeri 4 Tanjungbalai

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (24/8/2023) dengan tersangka:

  1. HL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
  2. AFS sebagai Komisaris Penyedia CV Putri Berkarya,
  3. DA sebagai Direktur Penyedia CV Putri Berkarya,
  4. JBRN sebagai Konsultan Pengawas

Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, Andi Shaputra Sitepu menjelaskan, proyek tersebut bersumber dari dana APBD DAK tahun anggaran 2021 Dinas Pendidikan Sumatera Utara. 

"CV Putri Berkarya merupakan pemenang lelang pembangun ruang praktek siswa rekayasa perangkat lunak di SMKN 4 dengan nilai kontrak Rp 973 juta," ujar Andi, Sabtu (26/8/2023). 

Kata Andi, dalam pengerjaan yang dilakukan oleh CV Putri Berkarya tersebut banyak ketidaksesuaian dengan kontrak yang telah disepakati. 

"Sehingga muncul kerugian negara sebesar Rp 95 juta. Tidak ada Petugas SMKK, tenaga ahli pelaksaan pekerjaan, dan kekurangan volume pekerjaan," katanya. 

Menurutnya, hal tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 1 tentang Perbendaharaan Negara. 

Atas temuan tersebut, Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Ketiga disinggung soal besaran kerugian negara, Andi mengaku sudah dikembalikan oleh para tersangka ke bendahara Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved