Polres Simalungun

Kisah sukses Pertama di Indonesia, Kapolres Simalungun Damaikan 70 Kasus Pencurian Ringan

Istilah "Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah" terpatahkan oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung SH SIK. Sepanjang Agusutus 2023 lalu.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung SH SIK memasangkan rompi kepada peserta Restoratif Jstice Massal di Wilayah Hukumnya di Mako Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Senin (31/7/2023). 

Kata AKBP Ronald, dari banyaknya laporan tersebut ada rentan umur 15 sampai dengan 45 tahun cukup banyak mendominasi sebagai pelaku pencurian buah tandan sawait dari PTPN, ada sebanyak 70 persen, sehingga menjadi masalah.


"Diusia Prodiktif yang mungkin badannya masih sehat, masih kuat namun mengapa harus melakukan hal seperti ini, apa tidak ada pekerjaan lain atau hal-hal yang positif bisa dikerjakan, tentu ini menjadi permasalah bersama, tugas kita bersama bagaimana warga masyarakat kita bisa melalukan perkejaan yang lebih baik lagi, seperti berladang, menjadi buruh bangunan dan lain sebagainya, namun demikian tentu perbuatan pencurian ini tidak bisa dibenarkan, apapun ceritanya kita punya hukum positif, orang yang melakukan harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah diperbuatnya,"ucap Ronald lagi.


Langkah Kapolres Simalungun AKBP Ronalg juga mendapat dukungan penuh dari Komisi III DPR RI Bapak Dr Hinca IP Panjaitan XIII, SH, MH, ACCS, dan PTPN IV kalai itu.

"Aagar tidak ada perdebatan panjang, karena kita sudah membahas hal-hal apa yang akan dituntut atau diminta sehingga tidak memberatkan kepada para tersangka yang berurusan didalam pengaduan ini, diharapkan melalui sanksi sosial yang diberikan membuat Bapak/Ibu yang terlibat menjadi sadar dan tidak mengulanginya lagi karena pada perinsipnya mencuri itu adalah perbuatan yang salah, "tegas AKBP Ronald.


Kapolres Simalungun juga menyampaikan Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, MSi.

"Salah satu Program Bapak Kapolda Sumatera Utara adalah memberantas Narkoba, Narkoba musuh kita bersama dan saya berharap dari 70 orang yang dilaporkan dalam kasus pencurian buah tandan sawit ini tidakan mencuri untuk kepentingan Narkoba, saya berharap itu dilakukan bukan untuk membeli Narkoba, "ujar AKBP Ronald.

Pelaksanaan Mediasi Massal ketika itu dihadiri, Direksi PTPN IV Fauzi Omar, Doktor Hinca Panjaitan SH dari Komisi III DPR R I, Bupati Simalungun diwakili Asisten 1 Albert R Saragih , Danramil 10 Balimbingan, Kodim 0207 Simalungun, Kapten Infanteri Marasi G Sinaga, WAKA Polres Simalungun Kompol Efianto, Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, Camat Huta Bayu Raja Doni Sinaga, Camat Gunung Malela Roy Sidabalok dan sejumlah Pangulu Nagori atau Kepala Desa.


Sedangkan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, bertindak sebagai Penyidik sementara Para Tokoh Agama dan tokoh Adat dan juga tokoh masyarakat dan 64 orang tersangka pencurian Sawit, yang dibebaskan dari jeratan hukum yang telah digugurkan oleh undang-undang Restoratif Jastice atau RJ mendapat kesepakatan dari sejumlah pihak diantaranya Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung yang juga sekaligus Mewakili Kapolda Sumut.

Para tersangka pelaku pencuri buah sawit yang telah menyampaikan semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi atas perbuatannya itu dan siap menerima sanksi Sosial dengan membersihkan tempat Ibadah dan juga Kantor Pangulu selama tiga bulan.


Selain itu juga pihak Direksi PTPN IV Fauzi Omar menyampaikan bahwa yang dilakukannya itu oleh para terlapor dan penegakan pihak Kepolisian semata-mata sebagai upaya menjaga aset perusahaan BUMN dalam hal ini aset perkebunan PTPN IV. Saya yakin apa yang dilakukannya itu adalah ketidak senga jaan dan sebagai desakan kondisi ekonomi semata.

Sehingga dengan acara Mediasi Masal ini kita tuntaskan bersama, Ucapnya selain itu juga Fauzi omar mengatakan bahwa untuk ke 64 warga yang telah mendapat pengampunan itu bila mereka ingin bekerja maka Pihaknya akan memberikan peluang pekerjaan sesuai pendidikan dan juga kemampuannya jelas Direksi PTPN IV dan disambut tepuk tangan warga yang hadir.

Apa sebab setelah Direksi PTPN IV melihat sejumlah warga yang terlapor dimaksud umumnya masih usia produktif pungkasnya.


Anggota Komisi III DPR RI Dr Hinca IP Panjaitan XIII, menympaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kapolres Simalungun, Kasat Reskrim dan Jajaran Polres Simalungun yang sudah menyelenggrakan kegiatan mediasi massal, hal ini sangat bermafaat bagi masyarakat.


Hinca menyebutkan bahwa, undang -undang yang selama ini diterapkan itu masih mengadopsi hukum Kolilonial Belanda, dan itu hukum penjajah dijaman itu, yang seharusnya ada yang direvisi.

"Masak sekarang kita sudah merdeka masih menggunakan hukum dari penjajah, makanya kini sesuai buah pembahasan dan pemikiran serta perjuangan yang di lakukan Anggota DPR R I khususnya dikomisi III DPR RI Dr Icha dan kawan kawan berhasil melahirkan Hukum yang diberi nama hukum Merah Putih yakni Restoratif Justive, yakni Hukuman Tanpa Pengadilan,"pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved