Berita Viral

Sosok ARD, Berkamuflase Jadi Selebgram Ternyata Mucikari, Jajakan Wanita Mulai Tarif Rp 3 Jutaan

Inilah sosok ARD (22), Selebgram asal Bangka Belitung yang jadi mucikari dengan menajajakan wanita ke pria hidung belang dengan tarif Rp 3 jutaan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Inilah sosok ARD, Selebgram asal Bangka Belitung yang jadi mucikari. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok ARD, Selebgram asal Bangka Belitung yang jadi mucikari.

ARD merupakan selebgram cantik berusia 22 tahun asal Bangka Belitung.

Namanya mencuat usai diduga ditangkap Polda Babel diduga terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dimana ARD diduga menjadi muncikari.

Ia diduga menjajakan wanita ke pria hidung belang dengan tarif Rp 3 juta.

Disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan penangkapan dilakukan Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel.

"Ada diduga pelaku satu orang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo, dilansir Tribun-Medan.com, Minggu (3/9/2023).

Satu orang perempuan yang saat ini menjadi tersangka tersebut, dikatakan Jojo, diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan lain untuk aktivitas kegiatan prostitusi.

Selebgram ARD Ditangkap di Tempat Karaoke, Diduga Jadi Muncikari
Selebgram ARD Ditangkap di Tempat Karaoke, Diduga Jadi Muncikari (Instagram)

Ia mengatakan modus ARD yakni merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan."

"Dari kegiatan eksploitasi seksual atau prostitusi secara langsung. Dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor Hp tersangka langsung, untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," kata Jojo.

Diketahui, lokasinya bertempat di sebuah Hotel di Jalan Koba.

"Tim melakukan tindakkan upaya paksa, berhasil mengamankan dua orang perempuan yaitu korban eksploitasi seksual atau prostitusi," jelasnya.

Baca juga: Selebgram ARD Ditangkap di Tempat Karaoke, Diduga Jadi Muncikari Bertarif Jutaan Rupiah

Baca juga: SOSOK ARD Selebgram Ditangkap Kasus Prostitusi Online, Tarif Rp 3 Juta, Postingan Terakhir Disorot

Korban itu, berinisial AM (21) dan NL (23) diamankan sedang berada di kamar hotel yang berbeda.

"Saat diamankan dua korban perempuan, sedang melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel tersebut," lanjutnya.

Kemudian, saat korban diamankan, dijelaskan Jojo, dari hasil interogasi korban NL mengaku disuruh tersangka ARD, untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel tersebut.

Berikut sosok ARD selebgram yang ditangkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat (1/9/2023).
Berikut sosok ARD selebgram yang ditangkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat (1/9/2023). (HO)

"Di mana dari pengakuan NL mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian untuk saudara ARD yang bersangkutan mendapatkan Rp 1.500.000 dari hasil prostitusi tersebut," ujarnya.

Kemudian pihaknya berhasil mengamankan tersangka ARD di tempat karaoke, yang berada di Jalan Raya Koba, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Kemudian tim melakukan interogasi di mana dari pengakuan ARD mematok harga Rp 3.000.000 untuk NL, kemudian ARD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 untuk hasil prostitusi tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online Modus Warung Kopi di Aceh, Satu Mucikari dan Dua PSK Diamankan

Baca juga: Polda Jambi Amankan 36 Mucikari yang Buka Jasa Enak-enak, 12 Korbanya Ternyata Masih Anak-anak

Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan, barang bukti yang ada kaitannya dengan prostitusi dari dua kamar hotel.

Seperti Bill Hotel, Hp milik dua orang korban di masing-masing kamar.

"Atas kejadian tersebut saksi dan tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," kata mantan Kapolres Beltim ini.

Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved