Sidang Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan 'Ngamuk' di Sidang, Tuding BAP Diakali, Ngaku Tertekan Mental

AKBP Achiruddin Hasibuan 'ngamuk' dan menuding bahwa BAP miliknya sudah diakali oleh polisi

|
Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditya Hasibuan terhadap korbannya Ken Admiral 'ngamuk' di persidangan.

AKBP Achiruddin Hasibuan menuding, bahwa berkas acara pemeriksaan (BAP) dirinya sudah diakali oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut

Dia mengatakan, bahwa BAP dirinya itu berisi kebohongan. 

"Saudara keberatan dengan BAP ini?," tanya JPU Rahmi Shafrina di PN Medan, Senin (4/9/2023).

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Ngedumel Sambil Pamer Borgol Bersama Anaknya

"Keberatan, bohong semua itu, distel," kata Achiruddin Hasibuan dengan nada tinggi.

Melihat terdakwa emosi, JPU kembali menanyakan lebih lanjut soal BAP yang dibuat oleh polisi tersebut. 

"Makanya ini kami tanya, biar saudara menerangkan apa yang saudara alami sendiri dan saudara lihat," ucap JPU.

Achiruddin mengatakan, bahwa dirinya sempat meminta untuk dilakukan rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

"Saya sudah minta unyuk rekon di TKP supaya nampak dimana dia berada ukur berapa meter, tapi ditarok di Polda, sehingga meter-meterannya suka-suka hati," cecarnya.

Baca juga: Geram Didemo Emak-emak, Anak OK Arya Zulkarnaen: Saya Anak Koruptor!

Saat JPU kembali bertanya soal senjata api, Achiruddin kembali murka.

Ia kesal, karena jaksa menanyakan hal yang sudah dilakukannya. 

"Pada saat Aditiya dan Ken berkelahi, apalagi yang saudara lakukan selain mengatakan ambil senjata?," tanya JPU.

"Tanya yang lain apa gitu, jangan tanya apa yang saya lakukan, saya sudah lupa, tekanan mental sama saya berat sekali, sudah lupa saya," ucap Achiruddin.

Tak cukup sampai disitu, Achiruddin lantas memotong pertanyaan JPU dengan kembali mencecar jaksa.

"Itu aja, udah hafal saya. Itu yang mau kalian persangkakan sama saya kan? Itu yang mau kalian jerat saya kan? Yang (pasal) 55, 56 ini kan? Enggak ada apa-apa itu," katanya dengan wajah tegang.

Baca juga: Pimpinan Pesantren Biadab, Cabuli 6 Santri Sejak 10 Tahun, Terungkap Modus Jahatnya

Perintahkan Anak Ambil Senjata Api

AKBP Achiruddin Hasibuan perintahkan anaknya Nico Hasibuan mengambil senjata api laras panjang, sebelum penganiayaan Ken Admiral Terjadi.

Hal itu disampaikan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjadi saksi bagi sang ayah di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan, Aditya Hasibuan mengaku melihat senjata api laras panjang dipegang sang kakak, Nico Hasibuan saat dirinya menganiaya Ken Admiral di rumahnya yang ada di Jalan Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. 

Baca juga: Murka Keluarga Dihina, Anak Mami Eda Balas Nikita Mirzani, Sebut Artis Punya Otak di Bagian Sensitif

"Senjata itu muncul setelah saya berada di atas (Ken saat pemukulan)," kata Aditya Hasibuan, di hadapan hakim ketua Oloan Silalahi, Senin (7/8/2023).

Aditya mengatakan, dia mendengar sang ayah memerintahkan kakaknya untuk mengambil senjata api laras panjang tersebut. 

"Ayah saya (yang menyuruh mengambil senjata)," katanya.

Sementara itu, saksi polisi, Josua mengatakan senjata api laras panjang yang digunakan untuk mengancam tersebut memang dikuasai oleh AKBP Achiruddin Hasibuan saat perwira menengah itu menjadi Kanit di Dit Res Narkoba Polda Sumut

"Iya buk selaku Kanit," kata Josua.

Josua mengatakan, seharusnya senjata api laras panjang tersebut dikembalikan ke kantor saat peralihan jabatan Achiruddin dari Kanit menjadi Kabag Ops Narkoba.

"Setahu saudara peraturannya ketika sudah beralih pekerjaannya, apakah senjata organik itu harus diserahkan kembali kekantor?," tanya JPU.

"Harus dibalikin buk," ucap Josua.

Pamer Borgol

AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang bekingi gudang solar ilegal, sekaligus terdakwa dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan komplain ke awak media.

Saat awak media mengambil gambar dirinya, polisi yang terima setoran puluhan juta dari gudang solar ilegal PT Almira Nusa Raya ini ngedumel.

"Terus dicari kesalahan," katanya, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Daftar SPBU yang Jual Solar ke AKBP Achiruddin Hasibuan, Paling Banyak di Kota Binjai

Lantas, ia pun bertanya pada awak media, apakah sudah puas mengambil gambar dirinya/

"Udah puas? Udah siap fotonya," kata Achiruddin.

Ia pun sempat memamerkan borgol yang dipakainya bersama sang anak Aditya Hasibuan.

"Udah puas? Ini mau diborgol," katanya lagi. 

Baca juga: Ini Cara Licik Achiruddin Hasibuan dan PT Almira Nusa Raya Akali BBM Subsidi di Gudang Solar Ilegal

Dapat Perlakuan Istimewa

Tidak hanya kali ini saja AKBP Achiruddin Hasibuan bertindak arogan dan mentang-mentang.

Saat pelimpahan tahap II di Kejari Medan, ia sempat memukul selular milik awak media.

Dengan mimik wajah ketat, Achiruddin ngamuk wajahnya dijepret kamera awak media.

Tak cukup sampai di situ, perwira Polda Sumut ini juga sempat mendapat perlakuan khusus dari penyidik.

Baca juga: NAIK Kendaraan Tahanan Dengan Tangan Diborgol, AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana

Kala itu, Achiruddin tertangkap kamera tengah santai di kafe, ketika akan diserahkan ke jaksa.

Direktur reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono sempat ngeles, dengan mengatakan bahwa saat proses pelimpahan tahap dua, jaksa Kejari Medan tengah ada rapat.

Sehingga, kata Sumaryono, AKBP Achiruddin Hasibuan dibawa penyidik makan di kafe tak jauh dari Kejari Medan.

Baca juga: JPU Bakal Hadirkan Ken Admiral sebagai Saksi di Persidangan AKBP Achiruddin Hasibuan Pekan Depan

"Mereka saat itu menunggu tim jaksa yang sedang rapat dan bertepatan jam makan siang, makanya mereka makan dahulu di kafe sebelah Kejari sesaat sebelum penyerahan," kata Kombes Sumaryono, Senin (3/7/2023).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, bahwa hal tersebut bukan kewenangan jaksa. 

Ia mengatakan, Kejari Medan dalam hal ini sifatnya hanya menerima tersangka dan menyerahkannya ke Rutan Tanjunggusta Medan. 

"Terkait sebelum dilimpahkan ke jaksa, tentunya Tim JPU tidak mengetahui hal tersebut. JPU menerima tersangka di Kejari Medan saat tahap dua, dan usai tahap dua langsung ditempatkan di Rutan," kata Yos, Senin (3/7/2023).

Dakwaan JPU

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

Saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui direct message Instagram kepada Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Didakwa Pasal Penganiayaan

Safira Husna ini adalah wanita yang tengah didekati oleh saksi korban. 

"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama saksi Aditiya Hasibuan dengan saksi Safira di Instagram. Dan saksi Aditiya Hasibuan menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata, 'tadi kau sudah nanya sama Fira',"

"Namun, saksi korban malah memaki saksi Aditiya Hasibuan dengan perkataan 'hei k*nt*l-k*nt*l, kau tinggal bilang aja udah', lalu saksi Aditiya Hasibuan bertanya 'apa masalah', dan saksi korban menjawab 'iya masalah', sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan terhadap perkataan saksi korban," kata jaksa.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Aditya Hasibuan, Sidang Perkara Penganiayaan Dilanjutkan

Kemudian, pada Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB, ketika saksi Aditiya Hasibuan menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB melewati Jalan Gagak Hitam/Ringroad dan Jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.

Lalu, Aditiya Hasibuan teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban, sehingga timbul rasa emosi Aditiya Hasibuan dan berniat mengajak berkelahi.

Kemudian, Aditiya Hasibuan mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, dan ternyata saksi korban pulang ke rumahnya.

Baca juga: Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Sekira pukul 23.00 WIB, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II.

Setelah itu, Aditiya Hasibuan menyuruh temannya untuk membawa motor Yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti saksi korban.

Ketika itu Aditiya Hasibuan mengikuti saksi korban yang berhenti Ringroad, kemudian saksi korban membuka kaca mobilnya dan Aditiya Hasibuan mengajak saksi korban untuk berkelahi.

Lalu saksi korban menolak untuk berkelahi karena di dalam mobil ada saksi Safira Husna.

Baca juga: Minta AKBP Achiruddin Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Ini Jawaban Polisi

"Karena kesal, lalu saksi Aditiya Hasibuan langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali ke arah atas mata, ke arah hidung, dan pelipis sebelah kanan. Lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu ke arah Ringroad," kata jaksa.

Sementara Aditya Hasibuan, langsung mengejar saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya.

Sampai di Jalan Gagak Hitam/Ringroad di depan Gereja HKBP Tapian Nauli Medan, Aditiya Hasibuan menggunakan kaki sebelah kanan menendang kaca spion sebelah kiri mobil milik saksi korban yang mengakibatkan kaca spion menjadi rusak.

Selanjutnya Aditiya Hasibuan menancapkan gas memutar balik kearah MCD.

Sekira pukul 20.20 WIB, saksi korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama ke rumah Aditya Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud meminta pertanggungjawaban terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion yang dilakukan anaknya. 

Sekira pukul 02.30 WIB, saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba di rumah saksi Aditiya Hasibuan dan memanggil ke rumah saksi Aditiya Hasibuan, dan Arya Hasibuan selaku abang saksi Aditiya Hasibuan keluar dari rumah menanyakan maksud dan tujuan saksi korban bersama temannya datang ke rumahnya.

"Kemudian Arya memanggil terdakwa Achiruddin Hasibuan selaku ayahnya untuk keluar dari rumah, dan setelah keluar dari rumah Achiruddin bertanya 'ada masalah apa kalian malam-malam kesini? Mau menyerang ya?', dan saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab 'kami mau meminta pertanggungjawaban, karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken'," urainya.

Lalu terdakwa berjalan ke arah mobil membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil, sedangkan Arya Hasibuan masuk ke rumah untuk memanggil saksi Aditiya Hasibuan.

"Tidak lama kemudian, saksi Aditiya Hasibuan keluar dari dalam diiringi saksi Nico Setiawan dan lainnya, lalu terdakwa memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata di kamar, dan Nico langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.

Karena perintah terdakwa yang menyuruh saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata laras panjang bewarna hitam, membuat saksi korban dan teman-temannya, dan saksi Aditiya Hasibuan merasa diberi kesempatan untuk menganiaya terhadap saksi korban.

Selanjutnya, saksi Aditiya Hasibuan mendatangi saksi korban, lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengakaran mulut.

Pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul ke arah wajah saksi korban, sehingga saksi korban terjatuh di atas kap mobil miliknya.

Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan saksi Aditiya Hasibuan langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban.

Dan ketika saksi Rio Saputra hendak membantu melerai saksi korban, terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dengan sengaja memberikan kesempatan kepada saksi Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiyaan terhadap saksi korban dengan cara menghalanginya.

Akibat perbuatan Aditiya Hasibuan, saksi korban mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan.

Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan.

Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.

"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan ke satu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," tegas Jaksa.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHPidana.(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved