Pilpres 2024

Dulu SBY Percayakan Cak Imin Jadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kini Kasusnya Diusut KPK

Perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tidak ada kaitannya dengan situasi politik pemilu 2024.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
Juru Bicara KPK Ali Fikri 

KPK Mengaku Usut Perkara di Kemenaker Jauh Sebelum Deklarasi Anies-Muhaimin, Ini Tanggapan Anies Baswedan.

TRIBUN-MEDAN.COM - Perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tidak ada kaitannya dengan situasi politik pemilu 2024.

Hal itu ditegaskan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yang dikutip dari keterangannya di Kompas.com, Senin (4/8/2023)

 Ali Fikri mengatakan, perkara yang terjadi pada 2012 saat Kemenaker masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu disidik KPK sejak Juli 2023.

Saat itu, Muhaimin Iskandar dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menakertrans periode 2009-2014.

"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali Fikri.

Adapun peristiwa dugaan korupsi ini terjadi ketika Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimain Iskandar atau Cak Imin mejabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Ali Fikri memastikan, pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan untuk kontestasi Pemilhan Presiden (pilpres) 2024. 

KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini. Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.

"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," kata Ali Fikri.

"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnaya," ujar dia.

Lembaga antikorupsi ini pun berharap, tidak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegekan hukum dengan isu politik.

Ali memastikan, seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan. "Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," kata Juru Bicara berlatar belakang Jaksa ini.

"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata dia.

Informasinya yang dikutip dari Tribunnews.com, KPK dijadwalkan bakal memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pada Selasa (5/9/2023) besok.

Pria yang karib disapa Cak Imin itu akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Besok (Cak Imin, red) diperiksa," kata sumber dari aparat penegak hukum kepada Tribunnews.com, Senin (4/9/2023).

Sebelumnya, KPK menegaskan tak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada saat itu.

Kemnaker saat itu dikomandoi oleh Muhaimin Iskandar atau Gus Imin. 

Gus Imin diketahui menjabat sebagai Menaker periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ya di-searching (siapa yang menjabat sebagai Menaker, red) Di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya, waktu kejadiannya kapan," ujar Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Anies dan Cak Imin berfoto bersama
Anies dan Cak Imin berfoto bersama (HO)

Nilai Kontrak Pengadaan Mencapai Rp 20 Miliar

Sebelumnya, terkait kasus ini, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans adalah tahun 2012.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Asep mengungkapkan, salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen).

Namun demikian, Asep enggan menjelaskan lebih lanjut korupsi itu terjadi pada era kepemimpinan menteri siapa.

“Siapa menterinya tinggal di-search di Google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan,” kata Asep.

Menurut Asep, dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

“Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan,” ujar Asep.

Dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.

Salah satu ruangan yang digeledah adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.

Sistem perlindungan TKI tidak berjalan dengan baik

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan korupsi itu membuat software atau perangkat sistem perlindungan TKI di Kementerian tidak bisa berjalan dengan baik.

"Jadi yang bisa dipakai cuma komputernya saja itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri enggak berjalan," kata Alex kepada wartawan, Kamis (24/8/2023) lalu.

Lebih lanjut, Alex tak membeberkan waktu dugaan pidana (tempus delicti) korupsi itu terjadi. Sampai saat ini pun, KPK belum menjawab kapan pengadaan alat proteksi TKI itu dilakukan.

Akan tetapi, Alex mengatakan, keterlibatan petinggi di Kemenaker akan didalami oleh tim penyidik.

"Pemeriksaan saksi-saksi siapa saja yang terlibat siapa yang mengetahui tentu jadi tugas penyidik buat mendalami," tutur Alex.

Dia menambahkan, nilai kontrak pengadaan sistem perlindungan TKI ini mencapai sekitar Rp 20 miliar.

Tanggapan Anies Baswedan

Di sisi lain, Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin baru dideklarasikan menjadi Bakal pasangan calon presiden dari Koalisi Perubahan Untuk Persatuan, Jumat (2/9/2023).

Namun, 1 hari sebelum deklarasi, mengemuka berbagai pemberitaan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012. Di masa itu Cak Imin yang menjadi menterinya yang dipercayakan Presiden SBY.

Muncul berbagai isu, bahwa pengungkapan kasus itu untuk menjegal Cak Imin.

Anies Baswedan saat dimintai komentar soal isu penjegalan tersebut, menjawab santai dan singkat.

Dia yakin proses pencalonannya bersama Cak Imin tetap berjalan lancar.

"Insya Allah semuanya lancar," ujar Anies saat menghadiri acara bersama ribuan massa dari Partai PKS di Halaman Gedung Astaka, Deli Serdang, Minggu (3/9/2023).

Sebelumnya dalam sambutannya Anies juga mengatakan bahwa bergabung PKB akan semakin menguatkan Koalisi Untuk Perubahan untuk Persatuan.

"Insya Allah makin solid dan ikhtiar perubahan makin kuat," ujar Anies saat memberikan sambutan.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sebagian telah tayang di Kompas.com

Baca juga: SAMA-SAMA JENDERAL PURN: SBY Baper Ditinggalkan Nasdem, Prabowo Malah Berjoget Ditinggalkan PKB

Baca juga: DISEBUT SBY PENGKHIANAT, Anies Justru Larang Ahmad Sahroni Laporkan Ayah AHY, Alasannya?

Baca juga: Ahmad Sahroni Batal Laporkan SBY ke Polri: Jangan Ribut Terus Gara-gara AHY Tak Jadi Cawapres Anies

Baca juga: Dipilih Anies Jadi Cawapres, Segini Harta Kekayaan Cak Imin Dibandingkan AHY, Siapa Lebih Kaya?

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved