Ancaman Pembunuhan
Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang Ancam Jurnalis Resmi Jadi Tersangka
Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai yang ancam bunuh jurnalis resmi jadi tersangka
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menegaskan bahwa Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang melakukan ancaman pembunuhan terjadap jurnalis Tribun Medan resmi dijadikan tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Imran Surbakti dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang bersangkutan telah terfaktakan melakukan tidak pidana pengancaman. Setelah kita gelar perkara, kita tetapkan yang bersangkutan ini sebagai tersangka," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Minggu (10/9/2023).
Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut soal penahanan tersangka Imran Surbakti.
Fathir hanya menegaskan, pihaknya juga akan mendalami lagi kasus dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dilakukan Imran Surbakti.
"Itu masih kami dalami," sebutnya.
Tak Kunjung Dipamerkan ke Publik
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengangku pihaknya sudah menangkap Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila, Kecamatan Medan Denai yang ancam bunuh jurnalis Tribun Medan.
Sayangnya, sejak diamankan pada Jumat (8/9/2023) malam, wajah Imran Surbakti belum dipamerkan ke publik.
Valentino mengatakan, pihaknya masih melakukan proses pendalaman.
"Sudah diamankan, dan sedang kami proses pendalaman," kata Valentino kepada Tribun-medan, Sabtu (9/9/2023).
Baca juga: Dibongkar Anak Buah, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai Diduga Oplos Gas 3 Kg ke 12 Kg
Dia mengatakan, memang pihaknya berencana memamerkan wajah Imran Surbakti ini ke publik.
Namun, belum jelas waktunya kapan.
"Saya diskusi dengan Kasat Reskrim nanti," katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa Imran Surbakti ditangkap di rumahnya yang ada di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai.
Penangkapan Imran Surbakti disaksikan oleh kepala lingkungan.
Baca juga: Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai Diduga Oplos Gas 3 Kg ke 12 Kg, Gudangnya Meledak
Ia mengatakan, saat ini status Imran Surbakti masih saksi dan belum dijadikan tersangka.
"Yang bersangkutan masih kami periksa," kata Fathir.
Fathir juga belum membeberkan, kapan rencana wajah terduga pemilik gudang gas oplosan ini dipamerkan ke publik.
Pemred Tribun Medan Minta Polisi Proses Pelaku
Pemimpin Redaksi Tribun Medan, Iin Sholihin mengecam tindakan dugaan pengancaman bunuh yang dilakukan oleh Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti terhadap jurnalis nya.
"Dugaan ancaman bunuh terhadap jurnalis Tribun Medan ini adalah bentuk upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Terlebih, wartawan Tribun Medan menyajikan pemberitaan dugaan tindak pidana yang sebelumnya telah disampaikan oleh jajaran kepolisian," Kata Iin Sholihin, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang Diduga Oplos Gas Subsidi Dibiarkan Berkeliaran
Menurut Iin, tindakan yang dilakukan oleh oknum Pemuda Pancasila ini merupakan upaya mengekang kebebasan pers yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika demikian, jelas Iin, ancaman pembunuhan ini merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang Pers dan orang yang melakukannya bisa dijerat dengan pasal pidana yang diatur dalam undang-undang pers dan KUHP.

"Kawan-kawan sudah melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan ini ke Polrestabes Medan. Ini ancaman yang serius. Saya berharap jajaran kepolisian bisa memprosesnya sesuai aturan yang berlaku," sebutnya.
Pemred Tribun Medan ini mengimbau, agar setiap orang bisa menghormati kebebasan pers dengan menggunakan hak jawab dan koreksi, apabila merasa dirugikan karena pemberitaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 1 poin 11 Undang-undang Pers, Nomor 40 Tahun 1999.
"Gunakan mekanisme berupa hak jawab maupun hak koreksi. Jangan menggunakan kekerasan, terlebih dengan ancaman hingga hendak menghilangkan nyawa," tegas Iin.
Baca juga: Disidak Pertamina, Pemilik Pangkalan Gas Imran Surbakti Diduga Oplos dan Sembunyikan Barang Bukti
Iin menyampaikan, tindakan pengancaman yang dilakukan terhadap jurnalis bisa dijerat dengan pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam pasal ini pelaku diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Selain itu, bisa juga dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP," tuturnya.
Senada disampaikan Manajer Liputan Tribun Medan, T Agus Khaidir.
Agus meminta agar aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Medan segera menindak pelaku yang ingin menghilangkan paksa nyawa jurnalis.
"Pengancaman dalam bentuk apapun, terlebih-lebih yang menyangkut keselamatan nyawa, sebagai reaksi atas produk jurnalistik, jelas merupakan satu tindak kriminal yang tidak dapat dipandang sepintas lalu. Aparat kepolisan mesti secepatnya bertindak untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku," kata Agus, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Pemilik Pangkalan Gas Imran Surbakti Diduga Oplos LPG, Polrestabes Medan Janji Segera Tangkap
Agus menegaskan, jika pelaku dibiarkan tidak ditindak, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pembiaran bukan saja dapat berpotensi menyebabkan terjadinya hal-hal fatal bagi wartawan yang dalam bekerja taat pada asas yang telah diatur dalam undang-undang pers, lebih jauh juga dapat menjadi preseden buruk bagi kerja penegakan hukum itu sendiri," tegas Agus.
Dalam keterangannya, Fredy Santoso mengatakan awalnya dia menuliskan kasus dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir melibatkan Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai.
Kasus dugaan gudang oplosan ini sebenarnya tengah ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Baca juga: Kasus Pangkalan Gas Diduga Oplosan Ngambang di Polrestabes, Imran Surbakti Masih Bebas Berkeliaran
Setelah mengulas perkembangan kasus gudang gas oplosan itu, Imran Surbakti mengirimkan pesan bernada ancaman lewat WhatsApp milik Fredy.
Awalnya, dia menanyakan keberadaan jurnalis Tribun-medan.com yang menuliskan kasus dugaan gudang gas oplosan itu.
Dia juga sempat mengaku-ngaku sebagai wartawan.
Tak berapa lama, dia mencoba menghubungi melalui WhatsApp.
Karena tak digubris, dia mengirim pesan bernada ancaman.
Dalam pesannya, dia mengancam akan membunuh jurnalis Tribun-medan.com.
"K*n*ol dimana kita bisa jumpa ? aku juga watrawan k*nt*l. Insya allah k*nt*l kalau kita jumpa nngak aku mati, kau (yang) mati," tulis Imran Surbakti melalui nomor telepon 0812-6081-0416, Kamis (7/9/2023).
Tak lama kemudian, dia mengirimkan pesan lagi.
Kali ini dia mengaku-ngaku sebagai wartawan.
Tetapi pesan kali ini tidak jelas maksud dan tujuannya seperti apa.
"Aku wartawan juga. Tapi enngak pernah merasakan, aku uda capek untuk menghormati orang kalau orang yang dihargai tidak tau dihargai," sambungnya.(cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.