Kisruh Pulau Rempang

Rempang Eco City, Anak Perusahaan Tomy Winata 9 Naga, Pemicu Bentrok Warga dan Aparat di Batam

Tomy Winata bahkan disebut sebagai kawan Aguan atau Sugianto Kusuma, bos Agung Sedayu yang kini ikut mengembangkan Ibu Kota Negara (IKN).

Tribun Batam
Potret massa Pulau Rempang mendatangi kantor BP Batam, Rabu (23/8/2023). Pengembangan kawasan Pulau Rempang jadi polemik dan sempat kisruh. Kawasan ini diketahui dikembangkan PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Arta Graha milik Tomy Winata 

TRIBUN-MEDAN.com - Mari mengenal Rampang Eco City, proyek staregis nasional yang sedang digarap PT PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Arta Graha milik Tomy Winata.

Adapun Tomy Winata bukan sosok sembarangan.

Ia adalah taipan Indonesia yang kerap dikaitkan dengan 9 naga Indonesia.

Sebutan 9 naga ini disebut merujuk pada sembilan pengusaha kaya dan sukses pemilik dari konglomerasi bisnis terbesar di Indonesia.

Istilah ini disematkan kepada para pengusaha yang konon memiliki pengaruh besar dalam perekonomian di Tanah Air.

Tomy Winata bahkan disebut sebagai kawan Aguan atau Sugianto Kusuma, bos Agung Sedayu yang kini ikut mengembangkan Ibu Kota Negara (IKN).

Tomy Winata (TW) Angkat Bicara Seusai Hakim Dipukul Pengacaranya, Pengakuan TW Kekerasan di Sidang
Tomy Winata (TW) Angkat Bicara Seusai Hakim Dipukul Pengacaranya, Pengakuan TW Kekerasan di Sidang (tribunnews/herudin)

Sejumlah sumber menyebut, kekayaan Tomy Winata mencapai Rp12 Triliun.

Pengembangan Rempang Eco City dilakukan di Pulau Rempang, Batam Indonesia.

Di Pulau Rempang ini sempat terjadi bentrokan antara aparat gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan warga di sana. 

Musababnya warga menolak upaya BP Batam yang melakukan proses pengukuran dan pematokan lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City.

Konflik terjadi antara warga dan aparat keamanan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Konflik tersebut mencapai puncaknya pada Kamis (7/9/2023) ketika warga menghadang aparat gabungan yang akan mematok dan mengukur lahan.

Ini terjadi lantaran warga menolak adanya proyek pengembangan kawasan ekonomi bernama Rempang Eco City di wilayah tersebut.

Akibat adanya proyek itu, seluruh penduduk Pulau Rempang yang berjumlah sekitar 7.500 jiwa harus direlokasi.

Selain itu, proyek tersebut juga mengancam eksistensi 16 kampung adat Melayu yang ada di Pulau Rempang sejak 1834.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved