Kisruh Pulau Rempang
Rempang Eco City, Anak Perusahaan Tomy Winata 9 Naga, Pemicu Bentrok Warga dan Aparat di Batam
Tomy Winata bahkan disebut sebagai kawan Aguan atau Sugianto Kusuma, bos Agung Sedayu yang kini ikut mengembangkan Ibu Kota Negara (IKN).
Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.
"Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002," kata Mahfud, dikutip dari Antara.
Akan tetapi, hak guna tanah diberikan pada pihak lain pada 2004.
"Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah," jelas Mahfud.
Kondisi ini menjadi rumit ketika investor masuk ke pulau tersebut pada 2022.
Sebab, tanah tersebut ternyata sudah ditempati. Karena itu, kekeliruan itu diluruskan dengan menegaskan bahwa hak atas tanah masih dimiliki oleh perusahaan sesuai SK pada 2001 dan 2002.
(*/ Tribun-medan.com)
Pulau Rempang
Rempang Eco City
Tomy Winata
9 naga
Tribun-medan.com
Kisruh Pulau Rempang
Batam
PT MEG
Anak Perusahaan Tomy Winata 9 Naga
Pemicu Bentrok Warga dan Aparat di Batam
| RAISA Ngaku Sering Ribut dengan Hamish Daud Sebelum Gugat Cerai: Padahal Segitu Cintanya |
|
|---|
| Kumpulan Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Unggah ke Medsos Tanpa Ribet |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Blak-blakan soal Baju Bekas, Sikat Mafianya, Siapa yang Nolak Saya Tangkap Duluan |
|
|---|
| Cair Hari Ini BLT Kesra Rp 900 Ribu, Segera Cek di Kantor Pos dan Bank Himbara |
|
|---|
| Alasan Jokowi Ogah Tempati Rumah Pensiun dari Negara, Padahal Sudah Hampir Jadi: Sudah Punya Rumah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.