Kisruh Pulau Rempang

Rempang Eco City, Anak Perusahaan Tomy Winata 9 Naga, Pemicu Bentrok Warga dan Aparat di Batam

Tomy Winata bahkan disebut sebagai kawan Aguan atau Sugianto Kusuma, bos Agung Sedayu yang kini ikut mengembangkan Ibu Kota Negara (IKN).

Tribun Batam
Potret massa Pulau Rempang mendatangi kantor BP Batam, Rabu (23/8/2023). Pengembangan kawasan Pulau Rempang jadi polemik dan sempat kisruh. Kawasan ini diketahui dikembangkan PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan Arta Graha milik Tomy Winata 

Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.

"Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002," kata Mahfud, dikutip dari Antara.

Akan tetapi, hak guna tanah diberikan pada pihak lain pada 2004.

"Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah," jelas Mahfud.

Kondisi ini menjadi rumit ketika investor masuk ke pulau tersebut pada 2022.

Sebab, tanah tersebut ternyata sudah ditempati. Karena itu, kekeliruan itu diluruskan dengan menegaskan bahwa hak atas tanah masih dimiliki oleh perusahaan sesuai SK pada 2001 dan 2002.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved