Berita Persidangan
Tergiur Upah Hasil Jual 2 Ribu Pil Ekstasi, Pak Min Divonis 13 Tahun Bui, Ini Kata Hakim Arfan Yani
M Amin alias Pak Min (51) divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2000 butir
|
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Pak Min saat mendengar amar putusan Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/9/2023).
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
Bahwa barang bukti terdakwa peroleh dengan cara menerima dari Dek Wani dengan harga Rp 40 juta untuk terdakwa jual kepada saksi Rahmad Hidayat Rp 60 juta dan apabila narkotika jenis pil tersebut laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta yang akan terdakwa bagi dua dengan Abah.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Persidangan
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.