Berita Persidangan

Tergiur Upah Hasil Jual 2 Ribu Pil Ekstasi, Pak Min Divonis 13 Tahun Bui, Ini Kata Hakim Arfan Yani

M Amin alias Pak Min (51) divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2000 butir

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Pak Min saat mendengar amar putusan Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/9/2023). 

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

Bahwa barang bukti terdakwa peroleh dengan cara menerima dari Dek Wani dengan harga Rp 40 juta untuk terdakwa jual kepada saksi Rahmad Hidayat Rp 60 juta dan apabila narkotika jenis pil tersebut laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta yang akan terdakwa bagi dua dengan Abah.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved