Berita Persidangan

Tergiur Upah Hasil Jual 2 Ribu Pil Ekstasi, Pak Min Divonis 13 Tahun Bui, Ini Kata Hakim Arfan Yani

M Amin alias Pak Min (51) divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2000 butir

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Pak Min saat mendengar amar putusan Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - M Amin alias Pak Min (51) divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2000 butir, Selasa (12/9/2023).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatansan peredaran narkotika dan meresahkan masyarakat.

"Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Atas hal tersebut, vonis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU.

Dalam dakwaanya, JPU Rahmi mengatakan, bahwa perkara ini berawal pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa M Amin alias Pak Min dihubungi oleh Dek Wani (dalam lidik) untuk menjual narkotika jenis pil sebanyak 2000 butir dengan kesepakatan harga Rp 20 per butir.

"Lalu terdakwa bertemu dengan Dek Wani di Desa Matang Bungo, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur dan saat itu Dek Wani menyerahkan satu buah tas jinjing warna abu-abu bertuliskan Pedro yang didalamnya berisi kaos berkera warna abu-abu yang didalamnya ada dua bungkus plastik bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil warna hijau bertuliskan AM sebanyak 2000 butir seberat 520 gr gram netto kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis pil tersebut lalu terdakwa simpan di ladang terdakwa yang terletak di Bedawak Rayeuk Aceh Timur," urai Jaksa.

Keesokan harinya, terdakwa menghubungi Abah (dalam lidik) untuk mencarikan pembeli narkotika jenis pil dan terdakwa bertemu dengan Abah lalu Abah membawa narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke Medan.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Abah untuk berangkat ke Medan lalu terdakwa langsung berangkat menuju Medan dengan menggunakan Mobil Hiace dan sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bertemu dengan Abah di Rel Kreta Api yang tidak jauh dari gerbang Tol Helvetia, kemudian terdakwa dan Abah pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Hotel Toto yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan-Binjai Km 12, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang untuk bertemu dengan pembeli.

Baca juga: TikTokers Wanita Jepang Dilecehkan Ayah Mertua saat Siaran Langsung dan Bikin Heboh Warganet

Baca juga: Pengantin Pria Kaget bukan Kepalang setelah Lucuti Pakaian Istri di Malam Pertama, Ini Pengakuannya

Baca juga: Tak Tahan Cekcok dengan Mertua, Wanita Ini Nekat Lompat dari Lantai 28, Tindakan Suami Bikin Emosi

"Lalu Abah menyerahkan narkotika tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa masuk ke dalam kamar nomor 122 untuk menunggu pembeli. Selanjutnya saksi Rahmad Hidayat melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis pil dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara memesan narkotika jenis pil sebanyak 2000 seharga Rp 30 per butir dan sepakat untuk melakukan transaksi di dalam Kamar Hotel Toto Nomor 122 Jalan Gatot Subroto Medan-Binjai Km 12, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," ucapnya.

Sekira pukul 18.30 WIB saksi Rahmad Hidayat mengetuk pintu kamar nomor 122 lalu terdakwa membuka pintu kamar hotel tersebut selanjutnya saksi polisi masuk ke dalam kamar untuk melakukan transaksi narkotika jenis pil dan pada saat bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa menyerahkan narkotika tersebut saksi polisi.

"Kemudian sekira pukul 19.00 WIB saksi Bengseng Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Rahmad Hidayat langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa telah ditemukan dan disita barang bukti berupa dua bungkus plastik bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil warna hijau bertuliskan AM sebanyak 2000 butir seberat 520 gr gram netto, satu buah tas jinjing warna abu-abu bertuliskan Pedro, satu buah kaos berkera warna abu-abu, satu unit Handphone (HP) merk Samsung Galaxy warna hitam dengan nomor kartu / sim card 085264349983, Imei 1 : 356977510196073, Imei 2 : 35749370196075," jelas Jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved