Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Diduga Nikmati Hasil Penjualan Narkoba, Ayah Fredy Pratama Ditangkap, Terkuak Ada 884 Orang Terlibat
polisi membeberkan sejumlah fakta, di mana LS menggunakan uang hasil kejahatan anaknya itu untuk usaha perhotelan hingga bisnis karaoke.
"Melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri saat ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang yakni Fredy Pratama," beber Komjen Wahyu Widada
Harta Kekayaan Ferdy Pratama
Intip harta kekayaan Ferdy Pratama gembong narkoba terbesar di Indonesia senilai Rp 43,93 miliar yang disita oleh pihak kepolisian.
Ferdy Pratama yang terlibat kasus peredaran jaringan narkoba Internasional hingga kini masih menjadi buronan interpol.
Kendati demikian, polisi telah menyita sejumlah aset Fredy Pratama yang diduga menjadi tindak pencucian uang (TPPU) narkoba sejak tahun 2014 lalu.
Dilansir dari Wartakotalive.com, aset Fredy Pratama alias Maming telah disita oleh pihak kepolisian senilai Rp 43,93 miliar.
Baca juga: Dalam 5 Hari, Polres Sergai Ungkap 11 Kasus Narkoba
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser mengatakan terdapat 14 harta tidak bergerak dan lima harta bergerak yang telah disita.
Harta tidak bergerak itu berupa tanah dan bangunan, sedangkan harta bergerak yakni mobil dan sepeda motor.
Untuk total harta tidak bergerak yang berhasil disita senilai Rp 41,78 miliar dan harta bergerak senilai Rp 2,15 miliar.
”Dari harta yang tidak bergerak kami estimasikan harganya sekitar Rp 41,78 miliar, kemudian harta bergerak sekitar Rp 2,15 miliar. Jadi, totalnya Rp 43,93 miliar,” kata Ernesto, yang dikutip TribunBengkulu.com, Sabtu (16/09/2023).
Salah satu bangunan yang telah disita yakni berada di Banjarmasin milik Lian Silas (68), ayah Fredy Pratama.
Baca juga: DPD RI Lakukan Kunker Ikut Awasi PPDB, Sumut Minta Perbanyak Jalur Prestasi
Bangunan tersebut di operasionalkan sebagai tempat hotel, kafe, dan restoran.
Sedangkan rincian harta bergerak terdiri atas 1 mobil Mazda CX-5 (2013), 1 mobil Toyota Vellfire (2015), 1 mobil Toyota Hilux G 4x4 (2023), 1 mobil sedan Toyota 86 (2013), dan 1 sepeda motor BMW.
Penyitaan aset-aset tersebut kini telah ditetapkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
”Prosesnya masih berjalan. Ini diekspos dulu karena sudah ada tersangka TPPU yang ditahan. Setelah ini, akan berlanjut ke TPPU lain karena diduga masih ada aset lain. Kasus ini masih dikembangkan,” imbuhnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.