Berita Persidangan
Dodi Ginting, Perampok Pemilik Klinik di Berastagi Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Dodi Riswansah Ginting, pelaku perampokan melakukan aksinya dengan modus menjadi pasien di klinik tempat pelaku melakukan perampokan.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Proses perkara Dodi Riswansah Ginting, pelaku perampokan pemilik sebuah klinik di Berastagi telah diputus.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo I L Nardo Sitepu, melalui Kasubsi Intel Halfeus Hangoluan Samosir, proses persidangan Dodi sudah selesai hingga putusan.
Dijelaskan Halfeus, berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pelaku tersebut dijatuhi hukuman lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo.
"Berdasarkan fakta tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun. Atas tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim memberikan putusan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Halfeus, Rabu (20/9/2023).
Dikatakan Halfeus, putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Kabanjahe lebih tinggi dari tuntutan JPU dikarenakan ada beberapa pertimbangan.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan pelaku, dikarenakan korban pada saat peristiwa perampokan tersebut mengalami luka fisik dan saat ini masih mengalami trauma.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan disertai kekerasan kepada korban Aria Br Tarigan," ucapnya.
Dari putusan yang telah dijatuhi oleh Majelis Hakim PN Kabanjahe, Halfeus menjelaskan saat sidang kemarin terdakwa menyatakan sikap terima, begitu juga dengan JPU.
Sehingaa saat ini perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, dan JPU telah melaksanakan eksekusi sehingga status untuk pelaku sendiri saat ini sebagai terpidana.
"Statusnya pelaku sudah terpidana, dan sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kabanjahe," katanya.
Sebagai informasi, Dodi ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo dikarenakan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sebuah klinik di kawasan Berastagi pada Minggu (8/5/2023) lalu.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan aksinya dengan modus menjadi pasien di klinik tempat pelaku melakukan perampokan.
Saat di dalam klinik tersebut, pelaku tiba-tiba menyekap korban dan mengikat korban di ruang periksa klinik tersebut.
(mns/tribun-medan.com)
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.