Profil

Profil dan Rekam Jejak Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Bukan pertama kali. Pada tahun 2020 lalu, Karen Agustiawan baru saja merasakan udara bebas karena kasus serupa.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan
Nyanyian Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Usai Tersangka Korupsi, Singgung Perintah Jabatan! 

Karen menjalani pemeriksaan selama delapan jam, dan setelahnya Karen keluar sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Firli Bahuri mengatakan, setalah menjalani pemeriksaan, Karen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina.

Menurut Firli, wanita yang bernama asli Galaila Karen Kardinah ini ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan negara KPK terhitung mulai Selasa (19/9/2023).

Sosok Karen Agustiawan
Sosok Karen Agustiawan (HO)

Firli menerangkan dalam memimpin PT Pertamina periode 2009-2014, tersangka telah mengambil keputusan secara sepihak untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG, Corpus Christi Liquefaction (CLL), LLC, Amerika Serikat.

Sayangnya keputusan kerja sama tersebut tanpa dilakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Dan pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali.

Dilansir dari Kompas TV, sehingga menurut Firli tindakan yang dilakukan Karen tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah pada saat itu.

"Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," ujar Firli saat jumpa pers, Selasa (19/9).

Kemudian dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat juga tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi oversupply tersebut berdampak nyata.

LNG harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina (Persero).

Firli menegaskan atas perbuatan Karen Agustiawan ini mengakibatkan negara mengalami kerugian besar.

"Perbuatan GKK alias KA (Karen Agustiawan) menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," ujar Firli.

Akibat perbuatannya, Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

 

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved