Viral Medsos

MENOLAK LUPA - Hanya Ahok yang Berani Datangi BPK RI: Jangan Seperti yang Maha Kuasa di Republik Ini

Hal itu setelah mencuatnya di persidangan dugaan suap terhadap oknum auditor BPK RI senilai Rp 40 miliar.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase/HO
DERETAN Kasus Suap Oknum Auditor BPK RI, Terbaru di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ucapan Ahok Terbukti. (Kolase/HO) 

Ahok pun menantang BPK RI untuk transparan ke publik. "Banyak kok kepala daerah dapat opin WTP tapi masuk penjara," ujar Ahok.

Ahok pun kala itu dengan tegas meminta agar BPK RI jangan seperti maha kuasa di republik ini.  

Baca juga: FAKTA BARU Kasus Korupsi BTS Kominfo: Nasib Menpora Dito, Uang Rp 70 M ke DPR hingga 40 M ke BPK

Deretan kasus suap oknum auditor BPK RI

Kasus dugaan suap oknum BPK RI bukan hanya di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, kasus dugaan suap terhadap oknum auditor BPK RI juga muncul di sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api JGSS-04.

Di persidangan terungkap, seorang oknum pemeriksa madya di BPK RI disebut ikut serta bersama-sama dengan terdakwa kasus suap proyek jalur kereta api JGSS-04 menerima suap dengan total Rp 28,6 miliar.

Dugaan keterlibatan oknum di lembaga auditor BPK negara itu diungkap oleh JPU KPK dalam persidangan perdana Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Kamis (14/9/2023) lalu. 

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, ada tujuh orang yang disebut ikut menerima suap kasus proyek jalur KA antara lain:

Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, dan Medi Yanto Sipahutar selaku auditor BPK.

Billy Beras disebut menerima Rp 3,2 miliar dari suap proyek JGSS-04.

Lalu, Ferry Gareng disebut menerima Rp1 miliar, Rony Gunawan Rp400 juta, serta Medi Yanto Sipahutar sebesar Rp 200 juta dan Rp308 juta. 

Muhammad Suryo disebut menerima Rp9,5 miliar, Wahyudi Kurniawan sebesar Rp 1 miliar.

Adapun Karseno Endra disebut ikut serta menerima bagian suap dari proyek TLO Stasiun Tegal 2023. 

Adapun kasus rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub itu terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur KA. Penyidikan kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar April 2023 lalu. 

Kasus Mantan Bupati Ade Yasin

Nama oknum BPK juga muncul di kasus mantan Bupati Bogor Ade Yasin yang diduga menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat senilai Rp 1,93 miliar. Adapun tim pemeriksa BPK Jawa Barat dimaksud adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Uang suap itu diberikan Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor), Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor dan Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved