Viral Medsos

MENOLAK LUPA - Hanya Ahok yang Berani Datangi BPK RI: Jangan Seperti yang Maha Kuasa di Republik Ini

Hal itu setelah mencuatnya di persidangan dugaan suap terhadap oknum auditor BPK RI senilai Rp 40 miliar.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase/HO
DERETAN Kasus Suap Oknum Auditor BPK RI, Terbaru di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ucapan Ahok Terbukti. (Kolase/HO) 

Uang suap itu diberikan agar tim pemeriksa BPK Jabar mengkondisikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kasus Mantan Bupati Meranti

Sebelumnya juga, nama oknum BPK RI juga muncul di kasus mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Muhammad Adil didakwa melakukan tiga perbuatan tindak pidana korupsi sekaligus di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. 

Berdasarkan surat dakwaan KPK kepada Adil, ia disebut menjanjikan pemberian uang fee sejumlah Rp 3 juta untuk masing-masing setiap peserta umroh, dengan total 250 orang. Oleh karena itu, dengan jumlah peserta umroh tersebut, suap yang diterima oleh Muhammad Adil yakni Rp 750 juta. 

Muhammad Adil  juga didakwa memberikan suap kepada Ketua Tim Pemeriksa pada Badan Perwakilan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau Muhammad Fahmi Aressa. Suap sebesar Rp 1 miliar itu guna mengatur hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti TA 2022 serta predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kasus Tunjangan Kinerja (Tukin) Kementerian ESDM

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM itu ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK memperkirakan ada sekitar 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kendati jumlah tersebut belum dipastikan. Lembaga antirasuah juga menduga uang yang dikorupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, dan termasuk operasional pemeriksaan dari BPK. 

"Kemudian ada juga untuk 'operasional' gitu termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Senin (27/3/2023) lalu.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Baca juga: Luhut Ultah ke-76 Dihadiri SBY, Prabowo, JK, Hendropriyono hingga Kaesang, Ada Tulisan Rocky Gerung

Baca juga: RESPON Menohok Kubu Ganjar setelah Anies-Cak Imin Diduga Dapat Dukungan dari HRS dan PA 212

Baca juga: Cak Imin Serang Food Estate Gagal, Malah Diskakmat Balik Politisi Partai Pengusungnya

Baca juga: PIRAMID TOBA Setinggi 120 M Ditemukan, Luhut Cek Lokasi, Prof Danny: Sudah Setahun Kami Rahasiakan

Baca juga: Anak Kolonel TNI AU Dianiaya Lalu Dibakar di Pos Spion Ujung Landasan 24 Lanud Halim Perdanakusuma

Baca juga: Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Hakim Pukul Meja Dengar Uang Mengalir ke Oknum BPK Rp 40 Miliar

Baca juga: FAKTA BARU Kasus Korupsi BTS Kominfo: Nasib Menpora Dito, Uang Rp 70 M ke DPR hingga 40 M ke BPK

Baca juga: Nama-nama dan Peran 11 Tersangka hingga Terdakwa Dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Hakim Pernah Perintahkan JPU Jadikan Elvano Hatorangan Tersangka

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved