Berita Viral
PARAH! Suami Tega Masukkan Petasan ke Kelamin Istri, Bikin Cacat Permanen, Sempat Bohongi Dokter
Saat membawa istrinya ke rumah sakit, Aleksandr kepada dokter berkilah cedera istrinya disebabkan oleh pukulan di perut.
Polisi menyangkakan pasal 29 Jo ayat 4, pasal 32 ayat 1, pasal 6 undang-undang RI 44 tahun 2008 tentang pornograpi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu membenarkan bahwa pria yang diamankan atas dugaan UU Pornografi tersebut merupakan PNS provinsi.
"Benar (ada penangkapan). Iya PNS Provinsi. Iya (Bagian Protokol)," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu.
Oknum PNS tersebut ditangkap pada Senin (18/9/2023) malam di rumahnya. Pelaku dilaporkan korban pada 11 September 2023 lalu karena mengirim foto alat kelamin penis.
"Dugaan sementaranya itu terkait UU Pornografi. Kita ada terima laporan polisi dari korban yang pada tanggal 11 September kita terima. Kalau tersangka mengirimkan foto-foto pornografi miliknya," sebutnya.
Baca juga: Wakapolri Komjen Agus Minta Warga Sumut Jaga Jari dan Jangan Sebar Hoaks Jelang Pemilu 2024
Atas hal itu, korban yang diketahui mahasiswi berusia 23 tahun itu merasa dilecehkan dan tidak terima dengan perbuatan pelaku.
"Korban merasa dirugikan dan dilecehkan sehingga melapor," terangnya.
Belum diketahui pasti hubungan antara pelaku dan korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Jambi.
Diketahui oknum PNS tersebut merupakan Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Jambi bernama ZA.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.