Polda Sumut
Polda Sumut Tangkap Bandar dan Sita BB 45 Kg Sabu Jaringan Medan-Aceh
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK dan Ditres Narkoba Polda
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Ditres Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jaringan Medan-Aceh jenis sabu sebanyak 45 Kilogram. Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSi dalam temu pers di Mapolda Sumut Rabu (4/10/2023) mengatakan kasus sabu 45 Kg ini merupakan pengungkapan terbaru yang dilakukan pada Selasa 3 Oktober 2023.
"Terbaru pada Selasa 3 Oktober 2023 Polda Sumut mengungkap peredaran
narkoba jenis sabu sebanyak 45 kg jaringan Medan-Aceh,"ungkap Irjen Agung didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK dan Ditres Narkoba Polda Sumut dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi SIK.
Dalam kasus terbaru jaringan Medan-Aceh ini, Polda Sumut menganankan 6 Pelaku. Masing-masing berinisial M, SS, MR, TS, NF, dan N beserta perannya.
Adapun peran pelaku S dan MM sebagai penjemput Narkotika Jenis sabu di
Simpang Opak Kabupaten Aceh Tamiang ke Langsa Aceh Kabupaten Timur dan dijanjikan upah
sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) oleh N. MR dan TS sebagai perantara dan dijanjikan upahsebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) oleh N.
Kemudian, NF sebagai penjemput Narkotika Jenis Sabu dari Aceh dan akan dibawa ke Lampung serta dijanjikan upah sebesar Rp. 450.000.000,- (empat
ratus lima puluh juta rupiah) N. N merupakan pengendali pengendali dan dijanjikan upah sebesar Rp.
225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) oleh A, dan A saat ini sedang dalam Lidik.
Selain 6 pelaku jaringan Medan-Aceh Polda Sumut pada kasus 45 Kilogram Sabu ini, Polisi juga menghadirkan ratusan tersangka lainnya yang ditindak dari Jajaran Polres Se-Sumut.
Sebelumnya, pada 22 September 2023 lalu, Polres Tanjung Balai
melakukan pengungkapan Home Industri yang memproduksi narkotika jenis pil ekstasi.
Menurut Irjen Agung, pengungkapan ini diawali informasi adanya pengiriman obat tanpa izin edar dari
Jakarta ke Tanjung Balai melalui Paket penjualan online Shope kemudian dilakukan
Control Delivery.
"Nah pada saat obat tersebut diambil oleh pemesan, petugas mengikuti
hingga di Komplek PNS Blok E Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota
Tanjung Balai,"ujar Irjen Agung.
Kemudian, Kata Irjen Agung petugas menemukan ekstasi siap edar sebanyak 480 butir
dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi termasuk sabusabu.
Dari pengungkapkan itu tiga orang laki-laki yakni MSP, G dan MAR serta satu
orang perempuan yakni MSP diamankan.
Selanjuntya, dari hasil pengembangan penyidik menangkap lima orang tersangka lainnya yakni tiga
orang pemesan dan dua kurir yang berhubungan langsung dengan produsen.
Dua orang kurir ini merupakan Napi dilapas Labuhan Ruko Batu Bara.
"Prosesnya terus berjalan dan hari ini kita hadirkan Para Pelaku beserta barang Buktinya,"ucapnya.
Pengungkapan Narkoba secara umu yakni 12 September sampai 3 Oktober 2023).
Dari pengungkapan tanggal 12 September hingga 3 Oktober 2023 Polda Sumut
mengamankan 1058 pelaku narkotika dengan rincian 263 orang Pengguna dan 795
orang Bandar hingga jaringannya, jumlah itu adalah pengungkapan dari 768 kasus.
Dari tangan para pelaku narkotika itu disita barang bukti berupa sabu seberat 75,97
kg, ganja seberat 114,90 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 998
butir.
Selain menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, juga diamankan uang tunai
Rp 122.966.000 hasil dari penjualan narkotika, sepeda motor 138 unit, mobil 15 unit,
handphone 440 unit, timbangan elektrik 109 unit dan bong alat hisap sabu 113 serta
berbagai barang bukti lainnya.
"Saat ini Para tersangka yang dapat kita Hadirkan adalah sejumlah 610 orang
dari 1058 tersangka, ke 610 ini tangkapan Ditresnarkoba Poldasu, Polrestabes Medan,
Polresta Deliserdang, Polres Tebing Tinggi, Polres Binjai, Polres Langkat, Polres
Simalungun, Polres Asahan, Polres Tanah Karo, Polres Belawan, Polres Sergai,
Polres Siantar, Polres Tanjung Balai, Polres Toba, Polres Samosir dan Polres
Batubara, dan tersangka lainnya menjalani proses di Polres Masing-masing,"papar Kapolda Sumut.
Polresta Deliserdang Bongkar Jaringan Narkotika Internasional yang Dikendalikan Napi dari Lapas
Irjen Agung, dalam temu pers tersbut menyampaikan, Polda Sumut tidak berhenti terhadap Bandar dan pengguna dari hasil pengembangan kasus juga mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional
Malaysia-Aceh-Sumut (Indonesia).
Polresta Deliserdang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.
Pengungkapan pada Jumat18 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten
Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ yang menjual serta menyimpan
narkotika di kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor.
"Hasil penggeledahan Polisi, didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik,"jelas Irjen Agung.
Irjen Agung Bilang, jaringan ini dikendalikan oleh SK seorang narapidana dengan vonis seumur
hidup. SK memperoleh sabu-sabu dari Tanjungbalai, dan mengedarkan serta
mengendalikan peredarannya melalui sindikat antara lain RJ, I, A dan V.
RJ mengedarkan narkotika ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu hingga Jakarta.
Dari pengungkapan ini Polisi menyita uang senilai Rp.1.015.000.000, 2 unit mobil dan
rumah. "Proses terhadap para pelaku dijalani di Polresta Deliserdang,"tambahnya.
Pengungkapan Kasus Pesta Ganja Saat Camping di Tepi Danau Toba
"Berkemah atau camping Jaman dulu dijadikan ajang mengadu kreatifitas antar anak
muda dan mengasah kemandirian, tapi pada tabggal 13 september 2023 ada 11 anak
muda yang menjadikan kemah atau camping dengan berpesta Ganja di Tepian Danau Wilkum Polres Samosir,"kata Kapolda Sumut.
Dari pesta ganja di Tepi Danau Toba ini, Irjen Agung menyebut Polres Samosir mengamankan ke 11 orang tersangka dari Huta Siriaon Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Dari 11 orang itu, satu di antaranya merupakan wanita.
Polisi menyita barang bukti 1,52 Kilogram narkotika jenis ganja, tujuh unit handphone serta satu unit timbangan digital. Polres Samosir telah menetapkan 11 orang sebagai Pengguna Narkotika, dari hasil
pemeriksaan menetapkan WS sebagai Bandar.
Dari penjelasan WS (Bandar) bahwa Ganja didapat dari Medan dengan cara menghubugi bandar lainnya di medan, memesan dan mentrasfer uang sebesar RP. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebagai
uang muka selanjutnya dibayar kontan setelah ganja datang di Samosir.
"Ke 11 orang tersebut saat ini juga hadir untuk mempertangjawabkan perbuatannya,"kata Irjen Agung.
Pengungkapan Tukang Dodos Sawit Pengguna Sabu
Selanjutnya kata Irjen Agung, Polres Langkat juga dalam waktu 6 hari berturut-turut menangkap 6 pelaku. Kenam orang yaitu W, ELH, DS, DI, AZ dan FS yang berpropesi sebagai tukang dodos sawit.
“Dari keenam orang itu Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 9,3
gram, ganja 0,60 gram, uang sebesar Rp. 1.305.000, 3 unit HP, 2 timbangan digital, 2 unit
sepeda motor dan barang bukti lainnya,”ujar Kapolda.
Pengungkapan tersebut didapat dari hasil pengakuan salah seorang pelaku yang
memperoleh narkotika dari bandar yang bernama S dengan system kerja ambil barang
jual baru bayar dengan harga pergram nya Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu).
Keenam orang tersebut selain sebagai pengguna juga sebagai Bandar yang sudah
menjalankannya selama 2 (dua) bulan. “Keenam Pelaku hadir saat ini, sambil terus
menjalani proses Hukum yang dihadapi,”ucap Irjen Agung.
Bersama Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu
Polda Sumut bersama Polrestabes Medan menangkap 103 kasus, tersangka 130, barang bukti sabu 368,65 gram, ganja 120,92 gram, ekstasi 68 butir.
Polres Labuhan menangkap 68, tersangka 82, barang bukti sabu 4,2 kg, ganja 38,24 gram. Polresta Deli Serdang ungkap 47 kasus, tersangka 67, barang bukti sabu 1,03 kg, ganja 9,51 gram. Polres Langkat : Penangkapan 41, tersangka 49, barang bukti sabu 4,05 kg, ganja 9,5 kg, ekstasi 114 butir. Polres Batu Bara : Penangkapan 41, tersangka 56, barang bukti sabu 44.45 gram kg, ganja 1,5 gram. Polres Asahan : Penangkapan 37, tersangka 64, barang bukti sabu 3,1 kg, ganja 313 gram. Polres Pel. Belawan : Penangkapan 37, tersangka 44, barang bukti sabu 176,88 gram, ganja 1,54 gram. Ditresnarkoba Poldasu : Penangkapan 34, tersangka 39, barang bukti sabu 15 kg, ganja 788 gram. Polres Madina : Penangkapan 34, tersangka 38, barang bukti sabu 90,76 gram, ganja 92,5 kg. Polres T.Tinggi : Penangkapan 24, tersangka 31, barang bukti sabu 149,61 gram, ganja 6,9 gram, ekstasi 38 butir. Polres P.Sidimpuan : Penangkapan 22, tersangka 28, barang bukti sabu 229,35 gram, ganja 868,44 gram. Polres Labusel : Penangkapan 22, tersangka 30, barang bukti sabu 152,25 gram, ganja 7,16 gram, ekstasi 4 butir. Polres Tanjung Balai : Penangkapan 22, tersangka 49, barang bukti sabu 75,35 gram, ekstasi 524 butir. Polres Toba : Penangkapan 22, tersangka 36, barang bukti sabu 38,11gram, ganja 278,38 gram, ekstasi 21 butir. Polres Taput : Penangkapan 21, tersangka 33, barang bukti sabu 199,77 gram, ganja 14,55 gram, eksrtasi 2 butir. Polres Tapsel : Penangkapan 20, tersangka 25, barang bukti sabu 216,38 gram,ganja 1 kg. Polres Binjai : Penangkapan 19, tersangka 24, barang bukti sabu 122,2 gram, ganja 36,86 gram, ekstasi 223 butir. Polres Sergai : Penangkapan 17, tersangka 19, barang bukti sabu 59,79 gram, Polres T.Karo : Penangkapan 15, tersangka 19, barang bukti sabu 12,43 gram, ganja 1 kg, pohon ganja 42 batang. Polres Simalungun : Penangkapan 14, tersangka 20, barang bukti sabu 280,31 gram, ganja 19,06 gram.
Polres Dairi : Pnangkapan 14, tersangka 26, barang bukti sabu 32,13 gram,
ganja 777,76 gram, pohon ganja 9 batang, ekstasi 3 butir. Polres Sibolga : Penangkapan 12, tersangka 16, barang bukti sabu 10,15 gram, ganja 0,87 gram. Polres P.Siantar : Penangkapan 11, tersangka 16, barang bukti sabu 15,67
gram, ganja 689,43 gram. Polres Nisel : Penangkapan 10, tersangka 10, barang bukti sabu 9,5 gram. Polres Tapteng : Penangkapan 9, tersangka 13, barang bukti sabu 18,22 gram, ganja 11,01 gram. Polres Palas : Penangkapan 9, tersangka 15, barang bukti sabu 15,87 gram, ganja 1,87 gram. Polres Humbahas : Penangkapan 9, tersangka 17, barang bukti sabu 7,97 gram, ganja 1,55 gram.
“Polda Sumut tidak akan pernah ragu menindak dan mengejar
bahkan memiskinkan siapapun yang terlibat jaringan
Penyalahgunaan Narkotika di seluruh wilayah provinsi Sumatera
Utara, sebagaimana Komitmen yang dituangkan dalam “Lima Prioritas Kita” Narkoba Musuh Bersama,”ungkap Irjen Agung.(Jun/tribun-medan.com)
Kapolda Sumut
Kabag Bin Opsnal Ditres Narkoba Polda Sumut
Polisi Tangkap Pengedar Sabu
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut
bandar narkoba jaringan internasional
Brimob Sumut Ikuti Upacara Hari Juang Polri: Refleksi Semangat Pengabdian dan Soliditas Korps |
![]() |
---|
Brimob Sumut dan Mahasiswa Universitas Prima Gelar PTIK: Tempa Disiplin, Tanam Jiwa Nasionalisme |
![]() |
---|
Dirnarkoba Polda Sumut Beri Penghargaan ke 36 Personel Berprestasi Ungkap Jaringan Internasional |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di DPRD Sumut: 42 Orang Dipulangkan, 2 Positif Narkoba Ditangani |
![]() |
---|
Kericuhan Warnai Aksi Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Sejumlah Polisi Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.