Berita Viral

Akal-akalan Anak Anggota DPR RI Usai Habisi Pacarnya, Buat Laporan Palsu, Polisi Sempat Percaya

Kepada polisi, pelaku bilang kalau ada perempuan meninggal di Apartemen Surabaya Barat, setelah asam lambung kambuh.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Akal-akalan Anak Anggota DPR RI Usai Habisi Pacarnya, Buat Laporan Palsu, Polisi Sempat Percaya 

"Keterangan terakhir dari RS. MD (meninggal dunia) sekitar 30-45 menit sebelum di RS. Bisa dihitung dari jaraknya. Korban ini sudah MD sejak perjalanan dari black hole ke Orchard," jelasnya.

"Bisa jadi di Black Hole nya (sudah MD), pada saat dimasukin dalam bagasi belakang. Anda tahu bagasi belakang sebuah mobil tentu bukan tempat kompartemen yang benar mengangkat orang dalam keadaan begitu (sakit)," tambahnya.

Baca juga: Pekerjaan GRT Anak Anggota DPR RI Aniaya Janda Muda di Tempat Karaoke hingga Tewas: Bisnis Mentereng

Dari sejumlah informasi yang didapat Dimas, berupa video, terlihat aksi GTR menganiaya korban.

Bahwa GTR sempat menggilas lengan tangan korban atau DSA, selama berada di basement.

Karena didapati adanya bercak bekas corak roda ban mobil yang dikendarai oleh pacarnya.

"Bahkan saat tergeletak, DSA nyaris ditinggal oleh si GTR dan kawan-kawannya. Jadi si GTR ini datang ke black hole dengan kawan-kawannya. Dengan dugaan kuat secara sengaja meninggalkan DSA. (Bukti) di lengan tangan DSA, ada bekas injakan ban. Bahkan itu menurutku tidak manusiawi sekali," katanya.

SOSOK Edward Tannur Anggota DPR RI, Ayah GTR yang Diduga Aniaya Andini hingga Tewas di Surabaya
SOSOK Edward Tannur Anggota DPR RI, Ayah GTR yang Diduga Aniaya Andini hingga Tewas di Surabaya (Instagram)

Kemudian, bukti yang memperkuat temuan informasi tersebut, diperoleh Dimas, dari sebuah video yang diduga direkam sendiri oleh GTR selama berada di basement.

"Kalau di CCTV kami belum tahu. Tapi kami memiliki rekaman video dari saudara R yang merekam si korban pada saat terkapar di basement," pungkasnya.

Dimas telah melaporkan GTR ke SPKT Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sesuai Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Viral Kapten Kapal Diduga Dianiaya Anggota TNI AL Hingga Babak Belur, Begini Fakta Sebenarnya

Laporan tersebut dibuat oleh anggota keluarga korban, sekitar pukul 22.30 WIB, pada Rabu (4/10/2023), dengan nomor Laporan Polisi (LP); LP/B/ /077 /X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Terlapor GTR diduga kuat melakukan serangkaian aksi penganiayaan terhadap korban selama berada di basement salah satu tempat hiburan malam dalam gedung pusat perbelanjaan kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo No 9, Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved