TERKINI Polri Ungkap Status Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangka

Polri mengungkapkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidika

|
Editor: Salomo Tarigan
TribunSolo.com/Agil Tri
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak 


Foto tersebut kemudian dinarasikan masih berkaitan dengan dugaan pemerasan tersebut.

 

 Firli Bahuri menepis bertemu dengan Mentan Syahrul di salah satu lapangan badminton di Mangga Besar, Jakarta Barat.

Firli Bahuri mengaku, ia rutin bermain badminton seminggu dua kali untuk menjaga kebugaran.

Kemudian, ia mengatakan, tidak mungkin menemui Mentan Syahrul di tempat terbuka seperti itu.

"Tempat itu adalah tempat terbuka jadi saya kira tidak akan pernah hal-hal orang bertemu (Mentan),” kata Firli.

Pada kesempatan tersebut, Firli juga membantah terdapat pimpinan KPK yang memeras Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Pimpinan KPK, menurut Firli, bekerja sesuai ketentuan hukum dan tidak pernah berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal.

"Jadi saya pastikan bahwa kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan, saya yakinkan itu adalah tidak pernah dilakukan sesuai dengan yang dituduhkan,” ujar Firli.

Adapun Polda Metro Jaya membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo yang diduga diperas oleh pimpinan KPK.

Pengaduan itu diterima pada 12 agustus 2023 lalu melalui unit Pengaduan Masyarakat (Dumas). 

Pemerasan itu disebut terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Diketahui, beredar surat polisi yang menunjukkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil sopir beserta ajudan Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK

Jejak pelanggaran etik dan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Bertemu Tuan Guru Bajang 

Pada 2019, Firli Bahuri pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Ini disebabkan dia bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018.

Secara etik, Firli seharusnya tidak boleh bertemu Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB).

Sebab, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Bukti-bukti pertemuan antara Firli dan TGB didapat KPK dari sejumlah saksi serta beberapa foto dan video.

Saat itu Firli juga diketahui terbang ke NTB dengan uang pribadi tanpa izin surat tugas yang diteken KPK.

Namun Firli Bahuri saat itu langsung ditarik ke Polri.

Hidup Mewah Numpang Heli

Ketua KPK Firli Bahuri pernah diadili terkait hidup mewah dengan menumpangi helikopter swasta berkode PJ-JTO saat melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja.

Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan (Dokumentasi/MAKI)

Firli Bahuri menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.

Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (24/9/2020).

Dugaan Bocorkan Dokumen Penyelidikan

Pada awal April 2023, Firli dilaporkan sejumlah pihak ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik ihwal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Tak hanya itu, Firli kembali dilaporkan ke Dewas karena diduga terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

(*/TRIBUN-MEDAN.com/Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved