Pilpres 2024

MK Putuskan Usia Capres-Cawapres Hari Senin, Prabowo Inginkan Gibran Wakilnya, Putra Jokowi Tergoda?

Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan batas usia minimal capres dan cawapres 2024 hari Senin (16/10/2023), Prabowo Subianto inginkan Gibran wakilnya

|
Editor: AbdiTumanggor
Dok Humas Pemkot Surakarta
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digandeng Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Bandara Ahmad Yani, Kota Semarang, Senin (30/1/2023) lalu. Kini Prabowo Subianto menginginkan Gibran Rakabuming Raka menjadi wakilnya di Pilpres 2024. 

MK akan menentukan batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023). "Iya dong (setelah putusan MK) kita tunggu keputusan MK," tegas Prabowo.

Sebelumnya, Gibran mengaku sudah berkali-kali ditawari Prabowo untuk menjadi cawapresnya. Namun kata Gibran, umurnya tak cukup untuk menjadi cawapres. "Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," ujar Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (9/10/2023).

Wali Kota Solo itu mengaku sudah melaporkan tawaran ini ke petinggi PDIP. Beberapa petinggi yang dilapori Gibran di antaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Puan Maharani.

"Dan sudah saya laporkan ke pimpinan PDIP, Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain," ungkapnya.

Gibran pun lagi-lagi mengungkap tawaran Prabowo untuk menjadikannya sebagai bacawapres.

"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres)," tutupnya.

Diketahui, saat ini aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK.

Pemohon perkara ini terdiri dari sejumlah pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi. Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Ada dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian diolah dari Kompas.com

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Baca juga: SINDIRAN Telak Rocky Gerung Atas Kesaksian Menpora Dito di Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved