Pilpres 2024

Gerindra Sumut Sambut Hangat Putusan MK, PDIP Sumut Turut Beri komentar, Baliho Gibran Bermunculan

Gerindra Sumut menyambut hangat putusan MK soal gugatan syarat pendaftaraan capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

|
HO
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin (16/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepada daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, Senin (16/10/2023).

Putusan MK itu disambut hangat DPD Gerindra Sumut.

Baca juga: Terkuak Prestasi 4 Hakim MK yang Tak Setuju Kepala Daerah Belum Berusia 40 jadi Capres-Cawapres

"Ya kami menyambut hangat hal itu dan ini menunjukkan bagaimana negara membuka peluang bagi anak anak muda yang punya kemampuan, integritas untuk memimpin bangsanya terbuka lebar," kata Sekretaris DPD GErindra Sumut, Sugiat kepada TribunM edan, Senin (16/10/2023). 

Baliho Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berdampingan dengan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Partai Gerindra Prabowo Subianto terpampang di beberapa titik Jalan Kota Medan, Senin (16/10/2023).
Baliho Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berdampingan dengan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Partai Gerindra Prabowo Subianto terpampang di beberapa titik Jalan Kota Medan, Senin (16/10/2023). (Tribun Medan/Anisa Rahmadani)

Putusan itu, kata Sugiat, membuat pihaknya semakin yakin usulan kader Gerindra di Sumut untuk menjadikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto semakin terbuka lebar. 

Sugiat menilai, Gibran sudah sangat layak untuk maju sebagai Wapres, apalagi putusan MK turut mengizinkan hal tersebut. 

"Ya kami semakin yakin dengan adanya putusan MK tersebut dukungan kami terhadap Gibran sebagai Wapres semakin terbuka lebar. Karena usulan itu disampaikan oleh seluruh kader kita di Sumut kemudian telah ada putusan MK yang membuat posisi Gibran sebagai Wapres semakin terbuka," ujar dia. 

Menurut Sugiat, putusan tersebut sudah sangat tepat, hal itu menunjukkan negara membuka kesempatan bagi anak muda Indonesia untuk berbakti membangun negaranya. 

"Dengan putusan itu jadi anak anak muda yang memiliki pengalaman kepemimpinan, integritas dan kemampuan bisa menjadi pemimpin di negara ini. Termasuk Gibran ya kami sudah usulkan namun keputusan ada di DPP, muda mudahan Gibran bisa menjadi Cawapres Prabowo," tutup Sugiat.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan usia Capres. Dalam putusannya MK menolak gugatan usia Capres-Cawapres, namun menambahkan pengalaman memimpin sebagai kepala daerah sebagai persyaratan lainnya. 

Baca juga: PUTUSAN MK: Bisa Capres-Cawapres di Bawah Usia 40 Asal Berpengalaman, Gibran Langsung Pamer Kinerja

Putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Dalam ketetapannya Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pasal 169 huruf q UU 7 2017 yang berbunyi, berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk Pilkada. 

Komentar PDIP Sumut

Putusan MK yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepada daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota turut dikomentari DPD PDIP Sumut.

Wakil ketua DPD PDIP Sumut Aswan Jaya mengatakan pihak menghargai keputusan tersebut. 

"Kalau sudah diputuskan oleh lembaga hukum dengan keputusan yang setara dengan UUD maka seluruh pihak dan warga negara Indonesia mematuhi dan mengikutinya," kata Aswan kepada Tribun, Senin (16/10/2023). 

Baca juga: Respons Gerindra Sumut usai MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Lanjut Bacaleg PDIP itu, sebagai negara hukum sudah selayaknya semua orang mematuhi aturan yang sudah diputuskan. 

Saat ditanya lebih jauh soal putusan MK yang memberi ruang bagi Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto, Aswan tak menjawab. 

"Kita negara yang menjunjung tinggi hukum maka kita pun harus taat hukum," kata dia. 

Tanggapan Pakar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara Universitas HKBP Nommensen Medan, Januari Sihotang mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melampaui wewenangnya soal putusan masa usai calon presiden. 

"Dalam perkara ini, MK justru sudah melampaui wewenangnya, dari yang seharusnya sebagai negative legislator atau membatalkan UU yang bertentangan dengan UU menjadi positive legislator yang membuat atau menambah norma UU," kata Januari kepada Tribun Medan, Senin (16/10/2023). 

Januari mengatakan, soal perubahan usia Capres mestinya diputuskan oleh pembentuk UU yakni legislatif. 

Namun putusan MK yang awalnya menolak gugatan usai Capres karena menyebut open legal policy kemudian memasukkan syarat lainnya pada putusan selanjutnya yang menunjukkan sikap saling bertolak belakang. 

"Positive legislator itu seyogianya merupakan wewenang dari pembentuk UU yakni legislatif dan eksekutif. Walaupun memang, MK sudah sering melakukan ini misalnya dalam hal keserentakan Pemilu beberapa bulan lalu dan diperbolehkannya menggunakan KTP sebagai syarat mencoblos dalam Pemilu pada tahun 2009 lalu," lanjut dia. 

Januari pun lalu mengamati sikap hakim MK yang ragu ragu sehingga membuat putusan berubah ubah. Misal putusan 90 dan 91 dimana pada putusan itu hakim memiliki pandangan yang berbeda-beda. 

"Bahkan 2 dari 5 Hakim MK yang mengabulkan putusan tersebut memiliki alasan berbeda (concuring opinion). Ini artinya bahwa MK tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat untuk mengabulkan putusan ini," kata Januari. 

Januari menyebut putusan MK tersebut sangat cepat berubah dalam hanya hitungan menit. Padahal dalam putusan sebelumnya MK sudah menolak syarat usia Capres-Cawapres dan bersepakat menyatakan bahwa syarat Capres-Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah open legal policy. 

"Namun, hanya dalam hitungan jam justru mengabulkan Putusan 90 dengan menambahkan alternatif yakni frasa pernah atau sedang menjabat kepala daerah," kata dia. 

Baca juga: Ternyata Sehari Sebelum Putusan MK, Gibran Diminta Menghadap Megawati Soal Isu Jadi Cawapres Prabowo

Selain itu, dalam rapat permusyawaratan Hakim, terjadi perubahan susunan atau komposisi Hakim. Dalam putusan 29, 51 dan 55, hanya ada 8 Hakim MK yang ikut serta, namun dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk Putusan 90 lengkap menjadi 9. 

"Padahal, norma yang digugat adalah sama yakni Pasal 169 huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016. Penambahan Hakim MK inilah yang kemudian membalikkan arah putusan tersebut," tuturnya. 

Januari merasa apa yang diputuskan MK itu bertetangga dengan wewenang MK dan syarat kepentingan politis. 

"Dalam hal ini saya kira MK telah melampaui kewenangannya dan menunjukkan sikap yang ragu ragu," tutup dia. 

Baliho Gibran Bermunculan di Medan

Baliho Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mulai bermunculan di sejumlah titik di Kota Medan.

Gibran merupakan sosok yang digadang-gadang mendampingi calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Sejumlah pengendara melintas di bawah baliho Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Jalan  Brigjend Katamso simpang Jalan Juanda, Kota Medan, Senin (16/10). Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran Capres-Cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota.
Sejumlah pengendara melintas di bawah baliho Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Juanda, Kota Medan, Senin (16/10). Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran Capres-Cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Amatan Tribun Medan, misalnya di persimpangan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Juanda.

Baliho dengan ukuran yang cukup besar tersebut terpampang foto Gibran Rakabuming menggunakan kemeja putih dan peci hitam.

Selain itu baliho tersebut berlatar belakang warna merah putih dan gambar peta Indonesia.

"Gibran untuk pemimpin muda Indonesia. Horas, menjuah-juah, Njuah-njuah, Yahowu, ahoy," tulisan dalam baliho tersebut.

Selain itu, beberapa baliho Gibran berdampingan dengan Prabowo Subianto juga sudah muncul.

Misalnya di Jalan Pemuda, Jalan Setiabudi dan Jalan SM Raja, dan Jalan Jamin Ginting Medan.

Baca juga: DAFTAR Lengkap 7 Gugatan Batas Usia Capres, Cuma 1 yang Dikabulkan MK, Ini Perbedaannya

"Prabowo Gibran Untuk Indonesia," tulisan itu terpampang besar dalam baliho.

Kemudian tulisan itu diakhiri dengan ucapan salam.

"Horas, manjuah-juah, njuah-njuah, Yahowu, ahoy," tulisan paling bawah baliho tersebut

Mengenai baliho tersebut  Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Ketua DPD Gerindra Sumut.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved