Pilpres 2024

UCAPAN Yusril Fakta Peta Politik Berubah, PNS Rawan Langgar Netralitas, Polri Gelar Operasi Hari Ini

Ucapan Yusril Fakta Peta Politik Berubah, PNS Rawan Langgar Netralitas, Polri Gelar Operasi  Operasi Mantap Brata Mulai Hari Ini

Editor: AbdiTumanggor
kolase/ho
PUTUSAN MK MENGUBAH PETA POLITIK: UCAPAN Yusril Fakta Peta Politik Berubah, PNS Rawan Langgar Netralitas, Polri Gelar Operasi Hari Ini. (kolase/ho) 

9. Kabupaten Mamuju: 40,38

10. Kabupaten Halmahera Selatan: 40,38

11. Kabupaten Bulukumba: 39,90

Sementara, merujuk pada laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2022, ada 2.073 pengaduan pelanggaran netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada 2020 dan jelang Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.605 ASN atau 77,5 persen terbukti melanggar netralitas dan mendapat rekomendasi penjatuhan sanksi moral dan disiplin. Namun, KASN mencatat, yang sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi baru 1.402 ASN atau 88,5 persen.

Dalam laporannya, KASN mencatat bahwa ASN dengan jabatan fungsional tercatat paling banyak melanggar netralitas (26,5 persen). Disusul ASN jabatan pelaksana (17,2 persen), jabatan pimpinan (15,7 persen), jabatan administrator (13,4 persen), dan pengawas (11,8 persen). Sementara, ada lima hal yang paling banyak mengundang pelanggaran netralitas ASN. Mayoritas ASN melanggar netralitas karena melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial (30,4 persen).

Sebagian ASN melanggar netralitas karena mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta pemilu (22,4 persen). Kegiatan lain, melakukan foto bersama calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6 persen). Ada pula yang melakukan pendekatan ke partai politik untuk kepentingan pencalonan dirinya atau orang lain di pemilu atau pilkada (5,6 persen), hingga menghadiri deklarasi calon peserta pemilu atau pilkda (10,9 persen).

Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak pertengahan Juni 2022. Pemilu kali ini digelar serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024. Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Polri Gelar Operasi Mantap Brata yang Dimulai Hari Ini, Selasa (17/10/2023).

Sementara, Kabag Anev Robinops Sops Polri Kombes Muhammad Firman mengatakan Operasi Mantap Brata ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, kelancaran, dan ketertiban pada setiap tahapan serentak pemilihan umum (pemilu) 2024. "Untuk pelaksanaan Operasi Mantap Brata rencana akan digelar pada tanggal 17 Oktober 2023, itu operasi sesuai rencana akan digelar selama 222 hari,” kata Muhammad Firman dikutip dari Humas Polri.

Lantas, apa itu Operasi Mantap Brata?

Operasi Mantap Brata adalah operasi yang dilakukan untuk pengamanan selama Pemilu serentak 2024. Pelaksanaan operasi ini dilakukan jelang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang dijadwalkan tanggal 19-25 Oktober. Firman menjelaskan bahwa Operasi Mantap Brata 2023-2024 direncanakan akan berlangsung selama 222 hari. Selain itu, dalam operasi ini Polri juga akan melibatkan 434.197 personel, yang dimulai dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran Polda.

"Untuk kekuatan pasukan yang digelar akan dikalkulasikan kembali disesuaikan dengan karakteristik kerawanan di masing-masing Polda," ujarnya. Ia mengungkapkan, Operasi Mantap Brata akan dilakukan dengan konsep keterpaduan antara Polri dan seluruh pemangku kepentingan terkait maupun keterpaduan antara kegiatan kepolisian dan operasi kepolisian.

Digelar di 34 Polda 

Firman melanjutkan, nantinya Polri akan melakukan penyesuaian terkait pengerahan personel yang disesuaikan dengan karakteristik dan kerawanan di masing-masing daerah pada Pemilu 2024. Operasi Mantap Brata 2023-2024 digelar di 34 Polda yang dibagi ke dalam prioritas 1 dan prioritas 2. Untuk penentuan prioritas 1 dan prioritas 2 dilakukan berdasarkan pada tingkat kerawanan gangguan pada Pemilu 2024. Di mana, 12 Polda merupakan prioritas pertama, yaitu prioritas yang sangat rawan. Sedangkan ada 22 Polda masuk prioritas 2.

Adapun 12 Polda prioritas 1, meliputi:

1. Polda Jatim

2. Polda Aceh

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved