Dilaporkan Merudapaksa

Nasib Bripda FA, Oknum Polisi di Sulsel Terancam Dipecat, Rudapaksa Mantan Pacar Hingga Hamil

Kendati demikian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menyimpulkan dalam kasus itu tidak ada unsur pemerkosaan atau rudapaksa.

Editor: Satia
DOk Istimewa
ilustrasi Polisi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Oknum polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), usai dilaporkan dalam kasus rudapaksa oleh seorang wanita.

Dalam kasus ini, Bripda FA (23) dilaporkan mantan pacarnya RM atas dugaan rudapaksa hingga berulang kali.

Parahnya, RM pernah dipaksa minum obat aborsi untuk menggugurkan kandungannya.

Kendati demikian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menyimpulkan dalam kasus itu tidak ada unsur pemerkosaan atau rudapaksa.

Baca juga: Partai Pendukung Gelar Pertemuan Besok, Bahas Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di SUMUT

Namun, Bripda FA tetap diproses secara hukum lantaran melakukan hubungan di luar nikah.

Hal itu diungkap oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel.

"Terhadap anggota terbukti melakukan pelanggaran itu kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku," kata Kombes Pol Zulham, dikutip dari TribunMakassar.com, Rabu (18/10/2023).

Zulhan menyebutkan, Bripda FA dapat disanksikan pemberhentian tidak dengan hormat.

"Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP (Peraturan Polri) ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Zulham

"Yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," lanjutnya.

Baca juga: Perbandingan Smartphone Xiaomi 13T dan Xiaomi 12T padahal Dibanderol Sama di Harga Rp 6 Jutaan

Dalam kesempatan yang sama, ia menerangkan bahwa pknum polisi itu juga dijerat pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan.

Pasalnya, setiap polisi atau pejabat Polri wajib menjaga citra, reputasi dan kehormatan Polri.

Lalu, Kabid Propam Polda Sulsel itu juga mengaku bakal menerapkan pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.

"Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama," tandas Zulham

Terakhir pasal pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved