Berita Deli Serdang Terkini

Dewan Pengupahan Deli Serdang Gelar Rapat Pembahasan Upah 2024 pada November, Ini Kata SPSI

Bulan 11 nanti pembahasannya karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi baru bulan 11 keluarnya dari BPS (Badan Pusat Statistik).

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DOK
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kota Medan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deli Serdang mengagendakan untuk melakukan rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 bulan November mendatang. Saat ini Depeda dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang masih menunggu petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait pembahasan upah. Terkait rencana pembahasan anggota Depeda dari unsur pekerja pun sudah mempunyai harapan.

"Bulan 11 nanti pembahasannya karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi baru bulan 11 keluarnya dari BPS (Badan Pusat Statistik). Awal bulan 10 memang sudah sempat pertemuan kita Depeda cuma karena datanya belum keluar makanya belum tau gambarannya (kenaikannya). Data inflasi dan pertiumbuhan ekonomi keluarnya per triwulan jadi di bulan 11 nanti. Kalau sudah keluar baru tau kita gambarannya berapa,"ujar anggota Depeda dari unsur pekerja, Kahartono Senin, (23/10/2023).

Kahartono yang merupakan perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ini mengatakan masih berharap banyak agar Upah Sektoral bisa dikembalikan. Selama Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja disahkan dan diberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sudah tidak ada lagi. Karena itu sekarang ini dianggap ketika UMK naik maka tidak ada pengaruhnya bagi pekerja.

"Kita sekarang ini juga tersandra dengan UU Cipta Kerja itu. Infonya ini mau ada regulasi baru dari Kementerian untuk rumusan penentuan upah. Ya kita masih menunggu juga," kata Kahartono.

Disampaikan juga kalau mereka dari unsur pekerja juga mengharapkan agar rumus yang dipakai nanti tidak lagi memakai data BPS. Disebut jika hanya berpatokan pada data BPS maka Depeda dianggap sudah tidak berguna lagi. Depeda jadi nggak ada lagi kapasitasnya untuk merundingkan selayaknyaknya berapa besaran UMK.

"Kalau dulu kan pakai KHL (kebutuhan hidup layak). Dilakukan survei lapangan dan pasar ada sekitar 60 item itu yang di survei. Standart kenaikan upah dari survei tapi sekarang sudah nggak ada cuma pakai rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah lagi omeganya. Sudah pakai rumus-rumus nggak bisa berkutik lagi. Ibaratnya sekarang formalitas saja," sebut Kahartono.

Informasi yang dihimpun UMK Deli Serdang tahun 2023 sebesar Rp 3.400.015. Kenaikannya sebesar 6,63 persen atau sebesar Rp 211.422,81 dari tahun sebelumnya.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang, Norma Siagian menyebut sejauh ini belum dapat dipastikan kapan pastinya pembahasan upah akan dilakukan. Namun demikian disebut waktunya akan dilakukan pada bulan November juga. Sebelum dilakukan pembahasan telah dilakukan analisa pada awal Oktober lalu.

"Tiga minggu lalu kita bersama Depeda juga sudah rapat bahas persiapan. Ya kan kita bahas juga sudah ada nggak produk hukum yang keluar mengatur itu. Sudah ada nggak surat dari Kementerian tenaga kerja soal tindak lanjut penetapan UMK tahun 2024. Kan harus ke BPS juga siapkan data data. Data itu harus kita pedomani sesuai dengan dari Kementerian," kata Norma.

Norma menjelaskan sampai sekarang pedoman atau surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja soal upah belum ada. Ditegaskan kalau di Deli Serdang tetap akan mengikuti pedoman yang ada. "Yang jelas kita lihat petunjuk. Kami ikuti peraturan jangan lari dari ketentuan. Kita lihat ketentuan yang mengatur tentang UMK," ucapnya.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved