Berita Viral
SOSOK IP, Siswa SMA Jajakan Gadis-gadis Via Grup Facebook, Buka Harga Sampai Rp1 Juta
Dia kepergok menjadi mucikari dua teman perempuannya. Pemuda usia 17 tahun itu ditangkap di sebuah hotel kawasan Gubeng.
Hal ini wajib diwaspadai oleh para orang tua, sebaiknya lebih mengawasi para putra putrinya. Karena peredaran perdagangan portitusi melalui Telegram banyak dilakukan oleh pelajar.
Dalam kasus ini IP ditetapkan sebagai tersangka pasal 76F jun to pasal 83 UU No.35 tahun 2014, tentang perlindungan dan atau pasal tentang TPPO.

Akan tetapi untuk penahanan dia dititipkan ke Badan Pengawasan (Bapas) karena masih usia anak-anak.
"Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak,"
"Saya harap orangtua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," tutupnya.
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.