Sumut Terkini
PJ Gubernur Sumut Buka Suara Soal UMP Sumut 2024, Hassanudin: Masih Digodok, Pasti Ketemu Nanti
Pj Gubsu Hassanudin menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tengah menggodok Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tengah menggodok Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Hassanudin mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 November 2023.
"Masih digodok, kita lihat dari atas pengusaha dan pekerja (saran dan masukan soal UMP 2024)," kata Hassanudin, Kamis (16/11/2023).
Hassanudin menjelaskan melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut, dan Dewan Pengupah Sumut, akan menggelar diskusi bersama perusahaan, buruh dan stekholder terkait, membahas tentang UMP Sumut 2024.
"Pasti ketemu, kita temukan (antara pengusaha dan buruh)," tuturnya.
Lebih lanjut, Hassanudin belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pertemuan membahas UMP Sumut 2024 itu.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Abdul Haris Lubis msngatakan, PP 51 tahun 2023, sebagai pedoman untuk menetapkan UMP Sumut 2024. Setelah itu, dilaporkan ke Pj Gubernur Sumut, Hassanudin untuk diputuskan dan ditetapkan.
"Nanti kita laporkan ke Pj Gubsu. Pada prinsipnya Pemerintah kan, enggak boleh melanggar aturan. Harus sesuai dengan aturan. Pedoman kita aturan PP itu," tegas Haris.
Untuk diketahui, PP 51 tahun 2023 ini, sebagai perubahan atas mencabut PP sebelumnya, nomor 36 tahun 2023.
Di mana, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebelumnya menetapkan UMP tahun 2023 senilai Rp2.710.493, naik Rp187.883 atau (7,45) persen dari tahun sebelumya.
Terkait kapan akan dibahas soal kenaikan UMP tahun 2024 ini. Haris mengungkapkan dalam waktu dekat ini, bersama Dewan Pengupahan Sumut, organisasi pekerja atau buruh dan stekholder terkait.
"Segera, mungkin luas kita sudah ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan untuk mengambil kesepakatan masing-masing. Habis itu, sebelum tanggal 21 sudah diterapkan oleh Pj Gubernur Sumut," ucap Haris.
Setelah ditetapkan UMP tahun 2023, Haris mengungkapkan baru menjadi rujukan dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
"Iya, Karena gini, UMK itu sesusai UMP, UMP ditetapkan baru UMK. Paling lama akhir bulan November sudah di tetapkan," jelas Haris.
Menyikapi tuntutan dari Partai Buruh menuntut kenaikan UMP tahun 2024 naik 15 persen dari UMP 2023. Haris mengatakan, UMP bukan saja didasari dengan keinginan dari buruh, tapi harus juga mendengar saran dan pendapat dari perusahaan.
"UMP itukan bukan hanya berpikir tentang buruh saja, tapi bagaimana kelangsungan ekonomi Indonesia. Jadi kalau upah minimun tinggi naiknya, perusahan tentu akan kesulitan bahkan bisa colab," jelas Haris.
(cr14/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
Hatunggal Siregar Komitmen Kembalikan Kejayaan Sepakbola Sumut di Kancah Nasional |
![]() |
---|
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan yang Digergaji Rantai |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Rencanakan Buat Danau Toba jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.