TERBARU Penampakan Hanisah Si Ratu Narkoba Aceh yang Dulu Hidup Glamor dan Hedon
Masih ingat kasus ratu narkoba asal Aceh yang hidup glamor dan kerap pamer gaya hidup hedon di media sosial?
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masih ingat kasus ratu narkoba asal Aceh yang hidup glamor dan kerap pamer gaya hidup hedon di media sosial?
Kini, proses hukum ratu narkoba bernama Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39) itu memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan ratu narkoba Aceh Hanisah bersama lima tersangka lainnya yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 52.520 gram atau 52 kg lebih dan 323.822 butir ekstasi.
Saat ini, Hanisah dan lima tersangka lainnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Medan Simon membenarkan adanya tahap II tersebut.
"Benar. Kita telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik BNN. Dari keenam tersangka, satu di antaranya merupakan wanita," kata Simon, Jumat (24/11/2023).
Ia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Setelah melakukan tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan," ucapnya.

Jejak Kasus
Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap sosok ratu narkoba Aceh bernama Hanisah alias Nisa dan lima tersangka lainnya pada 8 Agustus 2023 lalu.
Penangkapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan di sebuah ruko depan Pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dari sidak itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 52.520 gram sabu serta 323.822 butir ekstasi.
Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.
Kejari Medan Terima Pelimpahan Kasus Narkoba 151 Kilogram Ganja dari Kejagung |
![]() |
---|
Elit Kecamatan Polonia Diperiksa Pidsus Kejari Medan |
![]() |
---|
Kejari Medan Sita Rumah Nenek Tua di Medan yang Diklaim Aset PT KAI |
![]() |
---|
Wajah Noakhi Bulolon, Terpidana yang Ditangkap Tim Tangkap Buron Kejati Sumut dan Intel Kejari Medan |
![]() |
---|
Pidsus Kejari Medan Tangkap Tersangka Penguasaan Aset PT KAI Senilai Rp21,91 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.