Berita Viral

Usai Viral Bocah Nangis Tak Dapat Juara Padahal Finish Nomor 2, Pemkab Sleman Putuskan Juara Kembar

Usai viral bocah menangis tak dapat juara padahal finish nomor 2, Pemkab Sleman putuskan juara kembar dan sebut human error

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Usai viral bocah menangis tak dapat juara padahal finish nomor 2, Pemkab Sleman putuskan juara kembar. 

Diungkapkan Agung, usai panitia mengumumkan calon juara, kemudian diberikan waktu 5 menit sampai 10 menit jika ada yang mengajukan aduan, tetapi yang mengadukan harus dari ketua kontingen atau official tim. 

"Penggunaan video (bukti video orangtua atlet) dari sudut (angle) mananya saya juga belum melihat," ucapnya. 

Terkait dengan permasalahan ini, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman akan bertemu dengan orangtua atlet dan pelaksana teknis lomba.

Di dalam pertemuan itu nantinya akan dilakukan konfirmasi dan evaluasi. 

"Besok pagi juga akan kami lakukan konfirmasi dan evaluasi antara pelaksana teknis aquatik plus beliau yang bersangkutan," pungkasnya.

Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Siswa SMA Masih Diburu Polisi, Satu Di antaranya Diduga Anak Seorang Hakim

Baca juga: VIRAL Aksi Wanita Ini Semprot Tukang Parkir yang Suka Muncul Tiba-tiba, Warganet Merasa Terwakili

Terbaru, Dispora Kabupaten Sleman akhirnya mengelar pertemuan dengan pengurus Aquatik dan orangtua Ghiyats Gajaksahda (9) atau dipanggil Egi yang gagal juara cabang olahraga renang meski finish di posisi kedua.

 Hasil dari pertemuan yang digelar di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman diputuskan untuk juara 2 renang 100 meter gaya bebas di Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (Popkab) menjadi juara kembar.

"Popkab ini khususnya renang diadakan dengan jumlah peserta sekitar 80-an, SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama)," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman Agung Armawanta saat ditemui usai pertemuan, Kamis (30/11/2023).

Agung menjelaskan kontingen Pobkab berasal dari kecamatan.

Namun, ada cabang olahraga yang dibiayai pemerintah dan ada yang mandiri karena keterbatasan dana.

Jalur mandiri ini yang terpenting menjadi bagian dari kontingen kecamatan dan mendapatkan surat tugas.

"Nah adik (Egi) kita ini termasuk yang mandiri," ucapnya.

Di dalam aturan ketika ada keberatan terkait dengan pertandingan yang mempunyai hak mengajukan adalah official atau ketua kontingen.

Sehingga saat orangtua Egi mengajukan protes atas hasil pertandingan tidak bisa diterima oleh panitia. Sebab secara formal bukan official atau ketua kontingen.

Namun bukti video yang dibawa oleh orangtua Egi diungkapkan Agung dapat diakomodir sebagai referensi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved