Polres Labuhan Batu

Sering Edarkan Sabu, AE Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang bandar sabu berinisial AE alias Lian (40) penduduk Jalan Paindoan Kelurahan Rantauprapat Kabupaten Lab

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang bandar sabu berinisial AE alias Lian (40) penduduk Jalan Paindoan Kelurahan Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (01/12/2023). 

 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU-Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang bandar sabu berinisial AE alias Lian (40) penduduk Jalan Paindoan Kelurahan Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (01/12/2023).

Penangkapan terjadi Kamis 30 November 2023 sekira pukul 18.00.Wib di jl Paindoan Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tersangka AE Als LIAN didapat barang bukti sabu seberat 1,33 gram bruto. Tersangka Lians sudah menjadi target Unit Satres Narkoba sesua dengan informasi yang diterima lian mengedar sabu di lingkungannya.


Hingga Unit Satres Narkoba menangkap tersangka yang pada saat itu tepatnya pelaku berada dipinggiran sungai.
Dari trersangka polisi mengamankan barang bukti  1,33 gram bruto sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dibawah pimpinan Kanit I Ipda Sarwey Manurung.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James HutjuluSIK SH MH MIK melaluiKas Humas Iptu Parlando Napitupulu mengatakan, pemberantasan dan penanganan kasus narkotika di Indonesia dilakukan secara extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

"Polres Labuhanbatu berserta jajaran Polsek terus menunjukan komitmen pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,"ujar Kasihumas.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved