UMK 2024 Deliserdang Diteken, Kedua Terbesar di Sumut

Budi menyebut, besaran UMK tahun 2024 yang telah ditetapkan naik 3.09 persen dari tahun 2023.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
HO/Tribun Medan
Buruh Deliserdang menolak upah murah menuntut kenaikan upah beberapa waktu. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2024 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Sumatra Utara, Hassanuddin. Besarannya yaitu Rp 3.505. 076, sesuai dengan yang diusulkan Plt Bupati Deliserdang.

"Iya sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur UMK kita kemarin. Besarannya Rp 3.505.076," ujar Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Deliserdang, Budi Iswan Sinaga, Jumat (1/12/2023).

Budi menyebut, besaran UMK tahun 2024 yang telah ditetapkan naik 3.09 persen dari tahun 2023. Besaran kenaikan senilai Rp 105.060. Sebab UMK sebelumnya di angka Rp 3.400.015.

"Semua unsur yang ada di Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) telah sama-sama menyetujui besaran kenaikan. Ini sejarah di Deliserdang Dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, Apindo, pakar hukum, dan pakar ekonomi, dan menandatangani kesepakatan bersama untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Deliserdang. Buruh sejahtera perusahaan jaya," kata Budi.

Baca juga: NASIB PILU Guru Honorer di DKI Jakarta, Upah di Kwitansi Rp 9 Juta Tapi Diterima Hanya Rp 300 Ribu

Besaran UMK Deliserdang tahun 2024, merupakan terbesar kedua di Sumatra Utara, setelah Kota Medan yakni Rp 3.769.082.

Sementara untuk Kabupaten Karo, berdasarkan SE nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023, UMK Kabupaten Karo tahun 2024 tercatat sebesar Rp 3.358.951.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi serta UMKM Kabupaten Karo Adison Sebayang menjelaskan, besaran UMK tersebut juga sesuai dengan pengajuan yang disampaikan ke Pj Gubernur.

"Ya, besaran yang sudah terlampir di SE itu sesuai dengan yang kita ajukan kemarin, sesuai hasil keputusan kita dengan Dewan Pengupahan," ujar Adison, Jumat (1/12/2023).

Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan beberapa kali rapat untuk membahas seputar UMK. Sesuai aturan, pihaknya turut melibatkan Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran upah yang akan didapatkan pekerja penerima upah di Kabupaten Karo.

"Untuk menentukan upah ini, tentunya kita melibatkan dewan pengupahan dan beberapa pihak lainnya yang berkompeten untuk menentukan UMK," ucapnya.

Ketika ditanya mengenai perbandingan dengan tahun lalu, Adison mengungkapkan jika tahun ini UMK di Kabupaten Karo mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu. Diketahui, UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.274.725,37.

"Pastinya ada peningkatan meski pun tidak terlalu signifikan. Tapi ini semua sudah sesuai dengan rumusan yang telah dilakukan oleh tim gabungan," katanya.

Ia mengimbau semua perusahaan agar mengikuti SE yang baru ini, terutama untuk karyawan dengan masa kerja 0-1 tahun.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved