Divonis 4 Tahun Bui Kasus Sabu, Aiptu Fidel Tidak Ditahan, Pengamat: Contoh Buruk Penegakan Hukum

Aiptu Fidel Ferdinan Batee, anggota Biddokkes Polda Sumut yang divonis 4 tahun penjara perkara narkotika jenis sabu, menjadi sorotan

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/EDWARD.
Terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Batee saat mendengar amar putusan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12/2023). Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 dalam perkara narkotika jenis sabu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aiptu Fidel Ferdinan Batee, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut yang divonis 4 tahun penjara perkara narkotika jenis sabu, kini menjadi sorotan.

Pasalnya, tidak dilakukan penahanan terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Batee.

Aiptu Fidel diadili dalam perkara kepemilikan narkotika dan didakwa Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menanggapi kasus ini, Pengamat Hukum Kota Medan Julheri Sinaga menilai, bahwa hal tersebut merupakan contoh buruk bagi penegak hukum.

Karena, kasus yang dijalani oleh terdakwa merupakan salah satu perkara yang bersifat skala prioritas dan sangat mengkhawatirkan.

Dikatakan Julheri, seharusnya terdakwa yang merupakan seorang penegak hukum haruslah dihukum lebih berat karena adanya tambahan hukuman sepertiga.

"Sebenarnya azasnya di dalam hukum bahwa seorang penegak hukum itu harusnya lebih berat hukumannya, ada tambahan seharusnya sepertiga," kata Julheri kepada Tribun Medan, Rabu (6/12/2023).

Dijelaskan Julheri, dalam Undang-undang ada tiga alasan yang harus dilakukan penahanan yakni dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana dan dikhawatirkan melarikan diri.

"Sepanjang penyidik dalam hal ini tidak merasa itu akan terjadi, tapi kan ini perkara yang bersifat skala prioritas, apalagi dia penegak hukum, dan kurasa satu-satunya perkara narkotika yang tidak ditahan ya ini," sebutnya.

Ia menilai, bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap Aiptu Fidel merupakan contoh buruk bagi penegakan hukum dan terkesan sangat istimewa.

Selain itu, Julheri juga menilai perlunya dilakukan eksaminasi atau menguji ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan, terhadap perkara ini.

Sebab, dalam dakwaan Jaksa dikatakan, bahwa sebelum berangkat ke Polda Sumut, Aiptu Fidel sempat meminta temannya untuk menemani dirinya meminta uang ke bandar narkoba yang bernama Dedy dan Udin.

Julheri mengatakan bahwa Aiptu Fidel telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Kepolisian dan diduga telah melakukan gratifikasi.

Diketahui, Aiptu Fidel Ferdinan Batee divonis 4 tahun penjara karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam amar putusannya menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Majelis hakim. Namun, dalam amar putusan tidak disebutkan perintah terdakwa segera ditahan. (cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved