Sumut Terkini
Rekonstruksi Kasus Keponakan Bunuh Paman di Sergai Digelar, 10 Adegan Ditampilkan
Rekontruksi ini turut menghadirkan tersangka Zauhari Efendi, dan penasehat hukum tersangka Rismando Siregar SH, serta 4 orang saksi
TRIBUN-MEDAN.com,SEIRAMPAH - Satuan Reskrim Polres Sergai menggelar rekontruksi terkait kasus pembunuhan ponakan terhadap paman sendiri yang terjadi di Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Kamis (2/11/2023).
Ada 10 adegan yang dilakukan.
Rekontruksi digelar di depan Kantor Sat Reskrim Polres Sergai, Rabu (6/12/2023), tindak Pidana pembunuhan ini dengan pelaku Zauhari Efendi dengan korban Poniman.
Turut hadir juga Kasat Reskrim AKP J.H Panjaitan, Plt Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, Kanit Pidum IPDA Sakban Hasibuan serta penyidik dan penyidik pembantu.
Rekontruksi ini turut menghadirkan tersangka Zauhari Efendi, dan penasehat hukum tersangka Rismando Siregar SH, serta 4 orang saksi Mardiah alias Sadek (anak korban), Aminah (orangtua tersangka), Marwatun (anak korban) dan Ramlan (Kepala Desa) dan turut juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhordy Nainggolan.
Pelaksanaan rekontruksi dimulai adegan 1, tepatnya pada Kamis 2 November 2023, sekira pukul 19.30 WIB tersangka Zauhari Efendi mengambil arit yang ada di rumah nya dan membawa arit tersebut. Kemudian alat itu sengaja dipersiapkan untuk menghabisi korban Poniran.
"Setelah tersangka sudah sampai di rumah Kepala Desa Pematang Kuala, Kepala Desa langsung menghubungi petugas Polsek dan membawa tersangka ke Polsek Teluk Mengkudu untuk diproses hukum," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H Panjaitan kepada awak media, Rabu (6/12/2023).
"Rekontruksi ini dilakukan dengan maksud agar kita bisa menggali segala tindakan-tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban sehingga di dalam proses penyidikan dan persidangan tidak ada kendala," ucapnya lagi.
Lanjut Panjaitan, rekonstruksi tersebut juga bertujuan mencari persamaan dalam tindakan penyidik dengan Jaksa serta pengacara agar menjadi satu pemahaman terhadap terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut.
"Kita kenakan pasal 340. Kenapa kita menerapkan pasal 340, karena sebelum kejadian ini terjadi sudah diawali dengan suatu peristiwa. Walaupun pada saat itu korban diduga melakukan tindakan sodomi dan tidak dilaporkan," ujarnya.
Dijelaskan AKP J.H Panjaitan, tujuan dilakukan rekontruksi ini agar nantinya dalam persidangan dapat berjalan dengan lancar dan memiliki kesesuaian. Ia juga mengatakan, rekontruksi ini tidak dibuat di lokasi yang sebenarnya karena alasan keamanan.
"Untuk langkah hukum selanjutnya kita akan melengkapi administrasinya kemudian diserahkan ke JPU. Setelah itu kita menunggu dari JPU apakah nantinya akan ada data-data lain yang bersangkutan dengan berkas perkara baik secara formil maupun materil," kata Panjaitan.
(cr12/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.