Sumut Terkini
Tahun 2024 UMK Kota Binjai Rp 2.887.667, Naik Rp 83.726
Berdasarkan Surat Edaran, untuk Kota Rambutan (julukan Kota Binjai) UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.887.667.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Penetapan UMP dan UMK tahun 2024 untuk Sumut tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) dengan nomor : 500.15.14.1/15696 tahun 2023, yang ditandatangani oleh Hassanudin, selaku Pj Gubernur Sumatera Utara.
Dalam Surat Edaran tersebut, tercatat ada 22 Kabupaten/Kota yang besaran UMK nya telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November kemarin.
Salah satunya adalah Kota Binjai.
Berdasarkan Surat Edaran, untuk Kota Rambutan (julukan Kota Binjai) UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.887.667 atau naik Rp 83.726.
Sebelumnya UMK Kota Binjai tahun 2023 Rp Rp 2.803.941.
Besaran UMK untuk Kota Binjai tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai, Hamdani Hasibuan.
"Untuk skala upah itu dihitung oleh dewan pengupahan dengan mempedomani PP nomor 51 tahun 2023. Ketetapan itu mulai berlaku tahun 2024," ujar Hamdani Hasibuan, Kamis (7/12/2023).
Lanjut Hamdani, penetapan UMK tersebut bukan pemerintah kota yang menentukan.
Namun ada prosedur yang harus dijalani.
"Setelah dihitung berdasarkan formulasi yang ada berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023, dewan pengupahan selanjutnya mengusulkan ke wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur. Setelah itu, barulah gubernur menetapkan SK nya," ujar Hamdani.
"Di dalamnya ada unsur akademisi, pemerintahan, pengusaha, pekerja atau buruh," urai Hamdani.
Diketahui, Pemprovsu sudah menetapkan UMP dan UMK. Untuk Sumatera Utara, UMP tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.809.915 pada November 2023 lalu.
(cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.