Sindikat Jual Beli Ginjal
Jual Beli Ginjal Indonesia-India, Polda Sumut Buru Warga Medan yang Beli Ginjal Pemuda Asal Kudus
Polda Sumut bersama badan intelijen dan keamanan Polri, Bareskrim Polri memburu warga Medan berinisial AT, seorang wanita terlibat jual beli ginjal.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Muliadji alias Aji, tersangka jual beli ginjal jaringan Indonesia-India yang ditangkap Polisi, Jumat (8/12/2023). Tersangka lebih banyak menunduk ketika digiring.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang muka yang diterima korban sebesar Rp 10 juta dan bukti lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."
(cr25/tribun-medan.com)
Halaman 3 dari 3
Tags
Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut
kronologi jual beli ginjal
4 Tersangka Jual Beli Ginjal
Bareskrim Polri
Berita Terkait: #Sindikat Jual Beli Ginjal
KRONOLOGI dan Pengungkapan Kasus Sindikat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Medan-Indias |
![]() |
---|
Polda Sumut Buru Warga Medan Jadi Pembeli Ginjal Pemuda Asal Kudus yang Ditangkap di Kualanamu |
![]() |
---|
Kronologi Terungkapnya Sindikat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional, Korban Diimingi 175 Juta |
![]() |
---|
PERAN 4 Tersangka Jual Beli Ginjal Jaringan Indonesia-India Seharga Rp 175 Juta Melalui Medsos |
![]() |
---|
KRONOLOGI Terbongkarnya Sindikat Jual Beli Ginjal di Medan, Berawal dari Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.