Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di DO

Daftar Lengkap Nama 19 Mahasiswa Unika yang di DO dan Skorsing

19 mahasiswa dari Universitas Katolik St Thomas mengaku keberatan dengan keputusan kampus melakukan tindak disiplin yakni Drop Out dan skorsing

|
Tribun Medan/Husna
Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan berasal dari Aliansi Mahasiswa Bersatu Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, melakukan aksi damai di depan kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I, Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Selayang, Senin (11/12/2023). 

5. Gideon Siringo-ringo

6. Adi Syahputra Hutauruk

7. Andre A Manullang

8. Jonson Marbun

9. Mario Efrando Sihite

10. Emilia Agatha Siregar

11. Bona Ventura LumbanBatu

12. Hitler Tumanggor

13. Jonatan Fernando Sinurat

Alasan 19 Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di Skorsing Hingga DO, WR 3 : Demo Pelanggaran Berat

Pihak Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas, melalui Wakil Rektor III (WR3) Bidang Kemahasiswaan, Charles Sitindaon menyampaikan penyebab 6 mahasiswanya di drop out (DO) dan 13 lainnya mendapat skorsing.

Dikatakannya, bahwa 19 mahasiswa tersebut sudah melakukan tindakan yang melanggar peraturan universitas.

"Benar ada 19 orang mendapat sanksi, 6 di DO, dan 13 skorsing. Enam orang yang mendapat DO itu, sudah melakukan pelanggaran berat," ujarnya kepada Media, saat ditemui di Unika Santo Thomas, Senin (11/12/2023).

Sejumlah mahasiswa atas nama Aliansi Mahasiswa Bersatu Unika melakukan aksi damai di depan kantor LLDIKTI Wilayah I, Senin (11/12/2023).
Sejumlah mahasiswa atas nama Aliansi Mahasiswa Bersatu Unika melakukan aksi damai di depan kantor LLDIKTI Wilayah I, Senin (11/12/2023). (TRIBUN MEDAN/HUSNA)

Karena, sudah melakukan pelanggaran terhadap peraturan kemahasiswaan. Adapun yang dilakukan mahasiswa adalah membawa poster ke lingkungan kampus dan melakukan orasi (demo).

"Setelah kita berbicara, melakukan mediasi dan menerima aspirasi, tetapi mereka merasa tidak sesuai dengan keinginan mereka. Selain itu juga mahasiswa ini sudah melakukan pelanggaran terhadap statuta Unika dan peraturan akademik," jelasnya.

Selain itu juga ada peraturan rektor, sehingga apa yang dilakukan mahasiswa disebutnya sebagai pelanggaran berat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved