Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di DO
INI ALASAN 19 Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di Skorsing Hingga DO, WR 3: Demo Pelanggaran Berat
Dikatakannya, bahwa 19 mahasiswa tersebut sudah melakukan tindakan yang melanggar peraturan universitas.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan |
ALASAN 19 Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di Skorsing Hingga DO, WR 3: Demo Pelanggaran Berat
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pihak Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas, melalui Wakil Rektor III (WR3) Bidang Kemahasiswaan, Charles Sitindaon menyampaikan penyebab 6 mahasiswanya di drop out (DO) dan 13 lainnya mendapat skorsing.
Dikatakannya, bahwa 19 mahasiswa tersebut sudah melakukan tindakan yang melanggar peraturan universitas.
"Benar ada 19 orang mendapat sanksi, 6 di DO, dan 13 skorsing. Enam orang yang mendapat DO itu, sudah melakukan pelanggaran berat," ujarnya kepada Media, saat ditemui di Unika Santo Thomas, Senin (11/12/2023).
Karena, sudah melakukan pelanggaran terhadap peraturan kemahasiswaan. Adapun yang dilakukan mahasiswa adalah membawa poster ke lingkungan kampus dan melakukan orasi (demo).
"Setelah kita berbicara, melakukan mediasi dan menerima aspirasi, tetapi mereka merasa tidak sesuai dengan keinginan mereka. Selain itu juga mahasiswa ini sudah melakukan pelanggaran terhadap statuta Unika dan peraturan akademik," jelasnya.
Selain itu juga ada peraturan rektor, sehingga apa yang dilakukan mahasiswa disebutnya sebagai pelanggaran berat.
Wr 3 menegaskan universitas punya kekuasaan penuh mengeluarkan mahasiswa jika sudah melakukan pelanggaran berat.
"Sehingga pelanggaran berat itu, sudah tidak bisa lagi di tolerir dari ulah mahasiswa kami ini. Dimana mayoritas adalah mahasiswa dari fakultas pertanian ya," katanya.
Dimana disampaikannya pelanggaran berat tersebut telah dilakukan para mahasiswa tersebut, seperti membawa spanduk, melakukan orasi, menjelekkan nama baik Unika.
"Menjelekkannya Unika tidak demokrasi, mengintimidasi, dimana intimidasinya kan sudah kita lakukan pemanggilan. Hanya saja mereka mau peraturan itu dibuat oleh mereka. Kalau begitu ya buat kampus sendiri, kalo peraturannya mau dari mereka," tukasnya.
Hal paling mengganggu aksi mahasiswa tersebut disampaikan WR III adalah ketika mereka melakukan aksi pada saat acara dies natalis universitas yang ke 39.
"Parahnya di saat dies natalis ke 39, disana para pejabat termasuk keuskupan agung Medan sudah hadir, dan mereka melakukan aksi. Sayangnya saat dilakukan pemanggilan terhadap mahasiswa bersangkutan tapi tidak diindahkan juga," ungkapnya.
Kemudian, pelanggaran lainnya yang dikatakan berat oleh pihak kampus yakni pada masa penerimaan mahasiswa baru.
Oknum mahasiswa yang mendapat sanksi tersebut mengadakan kegiatan di luar kampus hingga bermalam.
"Sudah ada peraturan rektor bahwa mahasiswa tidak boleh dibawa keluar, istilah mereka adalah makrab (Malam Keakraban). Kalau pun ada harus izin dari fakultas, artinya kegiatan berjalan dengan pendampingan dosen," kata Wr 3.
Dari rentetan peraturan yang dimaksud universitas telah dilanggar mahasiswa itulah yang membuat keputusan untuk memberikan DO kepada 6 mahasiswa dan skorsing selama 2 semester kepada 13 mahasiswa.
Peringatan yang diberikan universitas dilakukan secara lisan, dimana pihak kampus juga melakukan pemanggilan terhadap orang tua mahasiswa yang dianggap melakukan pelanggaran tersebut.
"Sudah kita lakukan pemanggilan, bahkan orang tuanya kita undang. Tapi tidak diindahkan, malah terdengar bahasa 'mana berani rektor itu ngeluarkan kita, kami kok yang lebih tau peraturan'. Nah setelah dikeluarkan baru lah mereka beraksi seperti ini," ujarnya.
Pihak kampus dengan tegas menyampaikan tetap dengan peraturan yang sudah ada. Artinya tidak akan mencabut SK yang sudah dijatuhkan terhadap 19 mahasiswa tersebut.
"Ini yang skorsing kan bentuk SP juga, kalau nanti tidak berubah kita keluarkan juga. Kami tetap menjunjung tinggi terhadap peraturan yang sudah dibuat. Kami juga akan hadir di LLDIKTI pada Kamis nanti, dan menyerahkan apa saja yang menjadi bukti atau alasan pemecatan terhadap mahasiswa ini," pungkasnya.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I menganggapi tuntutan mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas, terhadap 19 mahasiswa yang mendapat sanksi Drop Out (DO) dan skorsing.
Melalui aksi damai yang dilakukan ratusan mahasiswa atas nama Aliansi Mahasiswa Bersatu Unika, LLDIKTI menanggapi tuntutan tersebut dan akan melakukan mediasi terhadap pihak kampus.
Hal tersebut disampaikan PLH Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah I, Heriyanto, dimana pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Rektorat Unika.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan, kami menjembatani saja, akan kami mediasikan pihak kampus dan mahasiswa dulu, kami mencari kebenarannya,” ujar Heriyanto kepada media, Senin (11/12/2023).
Sementara itu, Kapokja Hukum dan Kepegawaian, Abdul Aziz Tambunan menambahkan akan berpihak kepada para mahasiswa jika benar Drop Out dilakukan secara sepihak.
"Kami akan berupaya berpihak pada kebenaran, sehingga hal ini harus kita lakukan pendalaman terlebih dahulu. Nantinya akan kita lakukan mediasi terhadap mahasiswa dan pihak kampus," ungkapnya.
Disebutnya, secara administrasi tuntutan yang mahasiswa lakukan sudah benar. Mengajukan keberatan lalu kemudian nantinya akan ditindak lanjuti melalui upaya banding dan sebagainya.
"Secara administrasi ada upaya banding hingga akhirnya nanti sampai ke PTUN. Hari ini mereka melakukan keberatan, sehingga nanti lanjutannya banding, baru pada akhirnya PTUN. Tahapan mereka sejauh ini sudah benar, jadi nanti akan kita telaah, benar tidak adanya disini tindakan yang berdasarkan kekuasaan," pungkasnya.
LLDIKTI Wilayah I menerima surat keberatan, 19 mahasiswa Unika yang mendapat sanksi DO juga skorsing. Keberatan tersebut disampaikan sejumlah mahasiswa melalui aksi damai yang dilakukan didepan kantor LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Senin (11/12/2023
Aksi damai tersebut dilakukan untuk menyuarakan keberatan terhadap tindakan Drop Out (DO) yang dilakukan Unika terhadap 6 mahasiswa dan skorsing terhadap 13 mahasiswa.
Koordinator aksi, Paskawan Gultom menyampaikan aksi tersebut untuk menyampaikan keberatan terhadap kebijakan semena-mena pihak kampus yang memberikan DO tanpa peringatan terlebih dahulu.
"Bahwa kami diberikan sanksi secara sepihak oleh pihak kampus tanpa peringatan 1,2 dan 3. Kami langsung di berikan skorsing dan sanksi akademis," ujarnya kepada media, Senin (11/12/2023).
Terlihat sejumlah mahasiswa menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut dengan menggunakan topeng dan rantai sebagai ungkapan bahwa mahasiswa mendapat pembatasan dalam mengungkapkan pendapat di kampus.
"Kami di beri sanksi karena persoalan memperjuangan pemerintahan mahasiswa dan membuat kegiatan di luar kampus. Ada sebanyak 6 orang yang di DO dan 13 orang di skorsing," ungkapnya.
Paskawan menjelaskan sanksi diberikan kepada mereka pada tanggal 1 Desember 2023, sedangkan tanggal administrasi surat DO tersebut berbeda-beda.
Gultom awalnya menyampaikan para mahasiswa menyuarakan persoalan Pemerintahan Mahasiswa (Pema) dan penyelenggaraan malam keakraban.
“Sejak 2017 Pema Unika vakum, jadi kami menyuarakannya kemarin di acara Dies Natalis Unika ke-39. Kami buat malam keakraban juga bukan buat perpeloncoan, adik-adik kami pun aman saja,” pungkasnya.
Adapun tuntutan yang diminta mahasiswa Unika melalui aksi damai tersebut yakni sebagai berikut.
1. Meminta pihak Universitas Katolik Santo Thomas Mencabut SK Pemberhentian studi (Drop Out) dan SK Skorsing akademik selama 2 semester mahasiswa Fakultas Pertanian yang sudah keliru dalam keputusannya yang tidak berdasar dan cacat prosedural administrasi.
2. Mewujudkan pemerintahan Mahasiswa yang ideal
3. Meminta rektor Universitas katolik santo Thomas tidak melarang kegiatan mahasiswa dan menjamin, menghormati serta melindungi hak dasar Mahasiswa sebagai bentuk kebebasan akademik dan pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
4. Meminta rektor Universitas Katolik Santo Thomas menghentikan segala bentuk intimidasi dan intervensi terhadap mahasiswa dan menjalankan Pendidikan dengan pendekatan yang cinta kasih dan humanis.
5. Meminta Yayasan Universitas Katolik Santo Thomas mengevaluasi semua peraturan akademik dan melibatkan mahasiswa dalam pembangunan Universitas Katolik Santo Thomas sesuai dengan cita-cita Pendidikan.
6. Meminta keuskupan agung Medan turut serta dalam mendidik mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas dengan pendekatan yang humanis dan cinta kasih.
7. Meminta rektor Universitas Katolik Santo Thomas mengembalikan hak-hak mahasiswa yang semestinya agar terjalin kerjasama yang baik antara pihak mahasiswa dan universitas.
Puluhan mahasiswa Unika Santo Thomas Medan melakukan aksi demontrasi damai didepan kantor LLDIKTI Wilayah I, buntut dari drop out dan skorsing terhadap 19 mahasiswa, Senin (11/12/2023). (TRIBUN MEDAN/HUSNA)
Sebanyak 19 mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, mendapatkan skorsing dan drop out (DO) dari kampus.
Enam mahasiswa diantaranya mendapatkan sanksi DO sedangkan 13 orang lainnya mendapat skorsing 1-2 semester.
Berdasarkan penjelasan dari salah satu mahasiswa yang terkena sanksi yakni Paskawan Gultom, hal tersebut didasari oleh tuntutan mereka untuk menghidupkan kembali pemerintahan mahasiswa di lingkungan kampus, yang sudah vakum sejak tahun 2017.
Juga disebabkan mereka membuat kegiatan malam keakraban di luar kampus.
"Dalam membuat pemerintahan mahasiswa itu kami tidak disetujui kampus. Dari situ kami sudah buat surat ditandangani juga oleh wakil rektor 3 akan membuat adendum. Tetapi surat yang sudah dikeluarkan tersebut tidak digubris," ujar Paskawan kepada media, dalam demonstrasi yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Bersatu UNIKA, di LLDIKTI Wilayah I, Senin (11/12/2023).
Disampaikannya bahwa mereka sudah melakukan dialog dan audiensi kepada pihak kampus, terkait pemerintahan mahasiswa yang ingin mereka hidupkan kembali.
"Karena tidak digubris, sehingga kami melakukan demonstrasi pada saat acara dies natalis Unika yang ke 39. Jadi dari demo itu lah kami beberapa orang terkena sanksi," jelasnya.
Aksi demontrasi yang mereka lakukan, dikatakannya karena tidak ada tanggapan baik dari pihak kampus terkait permohonan adendum yang mereka ajukan.
Adendum dibuat sebab sebelumnya pihak rektorat telah memutuskan beberapa aturan diluar kesepakatan bersama dengan aliansi mahasiswa lainnya.
"Jadi ada aturan yang disepakati sepihak oleh pihak rektorat, jadi itulah yang ingin kami minta diskusikan kembali, tetapi tidak ditanggapi. Kami lakukan aksi demontrasi damai, tapi hasilnya kami dipecat dan di skorsing," ungkapnya.
Tuntutan mereka menghidupkan pemerintahan mahasiswa berlandaskan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012.
Kegiatan mahasiswa telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi.
Menentukan bahwa melaksanakan suatu kegiatan adalah bagian dari kebebasan akademik, yang merupakan hak dasar mahasiswa sebagai insan akademik dalam usaha pengembangan pendidikan, diruang lingkup pendidikan tinggi yang seharusnya dijamin pemenuhannya dan dilindungi oleh penyelenggara pendidikan tinggi sebagai bentuk dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
(cr26/tribun-medan.com)
Mahasiswa UNIKA Santo Thomas di DO
Mahasiswa UNIKA Santo Thomas
Wakil Rektor III
Pelanggaran Berat
Mahasiswa Unika Kembali Datangi LLDIKTI, Minta Percepat Tangani Soal 19 Orang yang di DO & Skorsing |
![]() |
---|
19 Mahasiswa Unika Santo Thomas Diskorsing dan DO, Ini Penjelasan Pihak Kampus |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama 19 Mahasiswa Unika yang di DO dan Skorsing |
![]() |
---|
ALASAN 19 Mahasiswa UNIKA Santo Thomas Diskorsing Hingga DO, WR 3 : Demo Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
LLDIKTI Wilayah I Tanggapi Keberatan Mahasiswa Unika yang Di -DO dan Skorsing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.