Pencurian

7 Orang Dibekuk Polisi Terlibat Pencurian Uang Rp 600 juta Rumah Mewah di Jalan STM Medan

Adapun tujuh tersangka yang ditangkap ialah Faisal Lubis (53) dan istrinya Evi Pangaribuan (43),Afandi Amanda, Anto, Arimbi,Chalvin, dan Ahmad.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/POLSEK DELITUA
Wajah para tersangka pencurian uang Rp 600 juta di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor, Medan yang terjadi pada 2 Desember lalu. Tersangka berperan sebagai otak pelaku dan penadah. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Delitua, Jatanras Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus tujuh orang tersangka pencurian Rp 600 juta beserta perhiasan di rumah mewah milik SL di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor.

Kerugian korban ditaksir hampir mencapai Rp 1 Miliar karena perhiasan ditaksir senilai Rp 300 juta.

Adapun tujuh tersangka yang ditangkap ialah Faisal Lubis (53) dan istrinya Evi Pangaribuan (43) warga Jalan Selamat, Gang Sawah.

Kemudian Afandi Amanda (37) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Saudara, Anto Susanto (39) beserta seorang wanita bernama Arimbi (40) warga Jalan Lantasan Patumbak.

Lalu, dua tersangka lain yakni Chalvin (24) warga Desa Lantasan, Patumbak dan Ahmad Tohir (41) warga Desa Sigara-gara, Patumbak.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan korban pada 2 Desember lalu, dimana korban mengaku rumahnya dibobol orang tak dikenal dan kehilangan uang tunai Rp 600 juta serta perhiasan yang ditaksir mencapai Rp 300 juta.

Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka utama ke dua yaitu Faisal Lubis beserta istrinya Evi Pangaribuan pada Jumat (8/12/2023) Jalan Selamat Gang Sawah sekira pukul 00.30 WIB.

Dari sini Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka paling utama yakni Afandi Amanda (37) Anto Susanto (39) beserta seorang wanita bernama Arimbi (40) di Desa Lantasan Lama, Patumbak.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi kami tim gabungan berhasil menangkap para tersangka di beberapa tempat berbeda. Saat ini mereka sudah ditahan,"kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Rabu (13/12/2023).

Pembobolan Berawal Dengar Cerita Korban dan Keluarga Akan Berlibur ke Danau Toba

Polisi mengungkapkan, pencurian uang Rp 600 juta beserta perhiasan di rumah mewah Jalan STM/Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor bermula pada 29 November lalu.

Saat itu, adik korban berinisial ALP diduga bercerita kalau abangnya bersama keluarga akan pergi berlibur ke Parapat, Danau Toba pada Sabtu 2 Desember 2023. Disini, tersangka Faisal Lubis diduga mendengar informasi awal.

Setelah mendengar cerita tersebut, Faisal Lubis, kemudian pergi dan memberitahu kepada tersangka utama Afandi Amanda.

Disinilah kemudian mereka merencanakan untuk membobol rumah korban dengan pembagian hasil tersangka Faisal Lubis mendapat 40 persen berperan sebagai otak dan tersangka Afandi Amanda mendapat bagian 60 persen, sebagai eksekutor.

Pada Sabtu 2 Desember sekira pukul 10:00 WIB, tersangka Afandi Amanda bergerak ke simpang Jalan Selamat menumpangi becak motor ke rumah korban di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor.

Sementara tersangka Faisal Lubis berboncengan dengan ADK (saksi) menggunakan sepeda motor mengikuti tersangka Afandi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved