Pencurian

7 Orang Dibekuk Polisi Terlibat Pencurian Uang Rp 600 juta Rumah Mewah di Jalan STM Medan

Adapun tujuh tersangka yang ditangkap ialah Faisal Lubis (53) dan istrinya Evi Pangaribuan (43),Afandi Amanda, Anto, Arimbi,Chalvin, dan Ahmad.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/POLSEK DELITUA
Wajah para tersangka pencurian uang Rp 600 juta di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor, Medan yang terjadi pada 2 Desember lalu. Tersangka berperan sebagai otak pelaku dan penadah. 

Dari pengungkapan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 211 juta pecahan 100 Ringgit Malaysia, 1 mobil Angkutan Umum 08 berwarna kuning dengan nomor polisi BK 1058 GR, 4 buah handphone dengan berbagai merek, satu set tempat tidur, mesin cuci,kulkas dan beberapa barang perlengkapan rumah tangga.

Kemudian ada 6 sepeda motor, satu kalung emas serta satu buah cincin emas putih.

Barang-barang ini diduga dibeli para tersangka dari uang hasil pencurian rumah milik korban SL di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara.

Tersangka utama dalam pencurian ini ialah Afandi Amanda sebagai eksekutor dan Faisal Lubis sebagai otak utama. Sementara lima tersangka lainnya merupakan penadah dan penerima uang hasil pencurian.

"Iya. Uangnya dibelikan barang-barang yang menjadi barang bukti tersebut,"ungkapnya.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved