Breaking News

Pencurian

7 Orang Dibekuk Polisi Terlibat Pencurian Uang Rp 600 juta Rumah Mewah di Jalan STM Medan

Adapun tujuh tersangka yang ditangkap ialah Faisal Lubis (53) dan istrinya Evi Pangaribuan (43),Afandi Amanda, Anto, Arimbi,Chalvin, dan Ahmad.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/POLSEK DELITUA
Wajah para tersangka pencurian uang Rp 600 juta di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor, Medan yang terjadi pada 2 Desember lalu. Tersangka berperan sebagai otak pelaku dan penadah. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Delitua, Jatanras Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus tujuh orang tersangka pencurian Rp 600 juta beserta perhiasan di rumah mewah milik SL di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor.

Kerugian korban ditaksir hampir mencapai Rp 1 Miliar karena perhiasan ditaksir senilai Rp 300 juta.

Adapun tujuh tersangka yang ditangkap ialah Faisal Lubis (53) dan istrinya Evi Pangaribuan (43) warga Jalan Selamat, Gang Sawah.

Kemudian Afandi Amanda (37) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Saudara, Anto Susanto (39) beserta seorang wanita bernama Arimbi (40) warga Jalan Lantasan Patumbak.

Lalu, dua tersangka lain yakni Chalvin (24) warga Desa Lantasan, Patumbak dan Ahmad Tohir (41) warga Desa Sigara-gara, Patumbak.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan korban pada 2 Desember lalu, dimana korban mengaku rumahnya dibobol orang tak dikenal dan kehilangan uang tunai Rp 600 juta serta perhiasan yang ditaksir mencapai Rp 300 juta.

Selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka utama ke dua yaitu Faisal Lubis beserta istrinya Evi Pangaribuan pada Jumat (8/12/2023) Jalan Selamat Gang Sawah sekira pukul 00.30 WIB.

Dari sini Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka paling utama yakni Afandi Amanda (37) Anto Susanto (39) beserta seorang wanita bernama Arimbi (40) di Desa Lantasan Lama, Patumbak.

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi kami tim gabungan berhasil menangkap para tersangka di beberapa tempat berbeda. Saat ini mereka sudah ditahan,"kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Rabu (13/12/2023).

Pembobolan Berawal Dengar Cerita Korban dan Keluarga Akan Berlibur ke Danau Toba

Polisi mengungkapkan, pencurian uang Rp 600 juta beserta perhiasan di rumah mewah Jalan STM/Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor bermula pada 29 November lalu.

Saat itu, adik korban berinisial ALP diduga bercerita kalau abangnya bersama keluarga akan pergi berlibur ke Parapat, Danau Toba pada Sabtu 2 Desember 2023. Disini, tersangka Faisal Lubis diduga mendengar informasi awal.

Setelah mendengar cerita tersebut, Faisal Lubis, kemudian pergi dan memberitahu kepada tersangka utama Afandi Amanda.

Disinilah kemudian mereka merencanakan untuk membobol rumah korban dengan pembagian hasil tersangka Faisal Lubis mendapat 40 persen berperan sebagai otak dan tersangka Afandi Amanda mendapat bagian 60 persen, sebagai eksekutor.

Pada Sabtu 2 Desember sekira pukul 10:00 WIB, tersangka Afandi Amanda bergerak ke simpang Jalan Selamat menumpangi becak motor ke rumah korban di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor.

Sementara tersangka Faisal Lubis berboncengan dengan ADK (saksi) menggunakan sepeda motor mengikuti tersangka Afandi.

Setibanya di rumah korban, tersangka Afandi Amanda alias MGL masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok pagar depan.

Lalu ia merusak garasi mobil menggunakan linggis dan menyusun beberapa kaleng cat berukuran besar untuk naik ke lantai dua rumah.

Kemudian Afandi mengikat besi jerjak menggunakan kain dan memanjat ke lantai dua.

Begitu berhasil naik ke lantai dua rumah, ia langsung mencongkel jendela kamar dan mulai mencuri celengan hingga parfum.

Setelah itu ia turun ke kamar di lantai 1 rumah namun tidak menemukan barang berharga apapun, sehingga ia bergeser ke kamar sebelahnya.

Disinilah tersangka utama Afandi Amanda menemukan uang tunai sebesar Rp 600 juta di dalam tas dan langsung memindahkannya ke tas satunya lagi.

Setelah berhasil mengambil celengan, parfum hingga uang tunai sebanyak Rp 600 juta pria berusia 37 tahun ini keluar melalui pintu belakang rumah dan berjalan kaki ke arah lampu merah Simpang Jalan Alfalah- Jalan STM Medan menemui ADK dan Faisal Lubis.

Selanjutnya mereka pergi ke sebuah hotel di Jalan Garu III dan memperlihatkan hasil pencurian tersebut kepada tersangka lain.

Di sini tersangka Faisal Lubis diberi uang sebesar Rp 10 juta oleh tersangka Afandi Amanda supaya membeli 3 handphone sekaligus untuk mereka menggunakan uang hasil pencurian.

Setelah itu tiga tersangka berpindah hotel ke Hotel Danau Toba di Jalan Imam Bonjol, untuk menghitung uang, dimana sudah ada tersangka Evi Pangaribuan, istri Faisal Lubis.

Ternyata dari uang tunai yang diambil tersebut, sebagian bermata yang dollar Singapura dan Ringgit Malaysia. Sehingga mereka juga sempat menukar uang dari Ringgit Malaysia maupun Dollar Singapura ke rupiah.

Dari jumlah uang tersebut, sebagian dititipkan kepada tersangka CYE dan sebagian dibawa oleh tersangka Afandi Amanda.

Selanjutnya, tak lama kemudian anak korban menyadari jika rumahnya telah dibongkar maling.

Hal ini dilihat korban melalui rekaman kamera CCTV yang ada di rumah.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Delitua.

Uang Bongkar Rumah Rp 600 juta Dipakai Beli 6 Sepeda Motor - Mobil Angkot Hingga Perlengkapan Rumah Tangga

Dari pengungkapan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 211 juta pecahan 100 Ringgit Malaysia, 1 mobil Angkutan Umum 08 berwarna kuning dengan nomor polisi BK 1058 GR, 4 buah handphone dengan berbagai merek, satu set tempat tidur, mesin cuci,kulkas dan beberapa barang perlengkapan rumah tangga.

Kemudian ada 6 sepeda motor, satu kalung emas serta satu buah cincin emas putih.

Barang-barang ini diduga dibeli para tersangka dari uang hasil pencurian rumah milik korban SL di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara.

Tersangka utama dalam pencurian ini ialah Afandi Amanda sebagai eksekutor dan Faisal Lubis sebagai otak utama. Sementara lima tersangka lainnya merupakan penadah dan penerima uang hasil pencurian.

"Iya. Uangnya dibelikan barang-barang yang menjadi barang bukti tersebut,"ungkapnya.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved