Pencurian

7 Orang Dibekuk Polisi Terlibat Pencurian Uang Rp 600 juta Rumah Mewah di Jalan STM Medan

Adapun tujuh tersangka yang ditangkap ialah Faisal Lubis (53) dan istrinya Evi Pangaribuan (43),Afandi Amanda, Anto, Arimbi,Chalvin, dan Ahmad.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/POLSEK DELITUA
Wajah para tersangka pencurian uang Rp 600 juta di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor, Medan yang terjadi pada 2 Desember lalu. Tersangka berperan sebagai otak pelaku dan penadah. 

Setibanya di rumah korban, tersangka Afandi Amanda alias MGL masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok pagar depan.

Lalu ia merusak garasi mobil menggunakan linggis dan menyusun beberapa kaleng cat berukuran besar untuk naik ke lantai dua rumah.

Kemudian Afandi mengikat besi jerjak menggunakan kain dan memanjat ke lantai dua.

Begitu berhasil naik ke lantai dua rumah, ia langsung mencongkel jendela kamar dan mulai mencuri celengan hingga parfum.

Setelah itu ia turun ke kamar di lantai 1 rumah namun tidak menemukan barang berharga apapun, sehingga ia bergeser ke kamar sebelahnya.

Disinilah tersangka utama Afandi Amanda menemukan uang tunai sebesar Rp 600 juta di dalam tas dan langsung memindahkannya ke tas satunya lagi.

Setelah berhasil mengambil celengan, parfum hingga uang tunai sebanyak Rp 600 juta pria berusia 37 tahun ini keluar melalui pintu belakang rumah dan berjalan kaki ke arah lampu merah Simpang Jalan Alfalah- Jalan STM Medan menemui ADK dan Faisal Lubis.

Selanjutnya mereka pergi ke sebuah hotel di Jalan Garu III dan memperlihatkan hasil pencurian tersebut kepada tersangka lain.

Di sini tersangka Faisal Lubis diberi uang sebesar Rp 10 juta oleh tersangka Afandi Amanda supaya membeli 3 handphone sekaligus untuk mereka menggunakan uang hasil pencurian.

Setelah itu tiga tersangka berpindah hotel ke Hotel Danau Toba di Jalan Imam Bonjol, untuk menghitung uang, dimana sudah ada tersangka Evi Pangaribuan, istri Faisal Lubis.

Ternyata dari uang tunai yang diambil tersebut, sebagian bermata yang dollar Singapura dan Ringgit Malaysia. Sehingga mereka juga sempat menukar uang dari Ringgit Malaysia maupun Dollar Singapura ke rupiah.

Dari jumlah uang tersebut, sebagian dititipkan kepada tersangka CYE dan sebagian dibawa oleh tersangka Afandi Amanda.

Selanjutnya, tak lama kemudian anak korban menyadari jika rumahnya telah dibongkar maling.

Hal ini dilihat korban melalui rekaman kamera CCTV yang ada di rumah.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Delitua.

Uang Bongkar Rumah Rp 600 juta Dipakai Beli 6 Sepeda Motor - Mobil Angkot Hingga Perlengkapan Rumah Tangga

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved