Penemuan Mayat di Unpri

IDI Sumut Tanggapi Soal Penemuan Mayat di Unpri, Ada Etika dalam Memperlakukan Cadaver

Lima mayat yang ditemukan disebut pihak kampus adalah Cadaver yang berada di laboratorium anatomi Unpri dengan 4 laki-laki dan 1 perempuan.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Suasana di Unpri Medan Jalan Sampul, Kota Medan, tempat ditemukannya lima mayat tanpa identitas, saat didatangi oleh personel Polrestabes Medan dan Tim Labfor Polda Sumut, Selasa (12/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah viral dan heboh mengenai penemuan mayat di kampus Universitas Prima Indonesia (Unpri), pihak kampus melalui memberikan keterangan melalui dua video di akun Youtubenya.

Video pertama berisi penjelasan dari Kolonel (Purn) Drg. Susanto, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia.

Video kedua berisi pernyataan dari salah satu dosen Anatomi Fakultas Kedokteran Unpri, Dr. dr Ali Napiah Nasution yang menyatakan bahwa itu adalah Cadaver.

Melalui video berdurasi 5 menit 23 detik dan 1 menit 23 detik itu, pihak kampus menyatakan tidak ada tindak pidana pembunuhan di lingkungan universitas.

Lima mayat yang ditemukan tersebut adalah Cadaver yang berada di laboratorium anatomi Unpri dengan 4 laki-laki dan 1 perempuan.

Menanggapi isu yang beredar tersebut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ramlan Sitompul mengatakan harus dibedakan dulu cadaver dan mayat.

"Harus kita bedakan dulu cadaver dengan mayat biasa. Kalau untuk pendidikan kedokteran sudah ada jelas administrasinya yang harus dipenuhi, sehingga cadaver tersebut bisa sampai di fakultas kedokteran," ujarnya kepada Tribun Medan, Rabu (13/12/2023).

Harusnya pihak kampus bisa menjelaskan secara rinci, tidak perlu menimbulkan kehebohan sebab penggunaan cadaver di lingkungan pendidikan kedokteran sudah memiliki standar baku.

"Itu sudah ada standar bakunya, mungkin kalau detailnya di orang pendidikan yang bisa jelaskan ya. Kalau sudah ada lima seperti itu, udah jelas peruntukannya untuk pendidikan harusnya. Peletakkannya adalah di laboratorium anatomi," jelasnya.

Dijelaskannya bahwa cadaver itu ada proses pengawetan sehingga layak dijadikan bahan praktek untuk pendidikan.

"Peletakan di ruang terbuka saat proses praktek sah-sah saja, karena formalin itu cukup menyengat dan membuat perih mata, jadi kalau di ruangan terbuka akan lebih leluasa," katanya.

Sehingga berbeda lokasi penggunaan dan penyimpanan itu menjadi hal biasa dalam penggunaan cadaver.

Meskipun begitu, ada etika yang harus dijaga ketika memperlakukan cadaver di dunia pendidikan.

"Kami di dunia kedokteran ini ada etika, termasuk bagaimana memperlakukan cadaver. Ada etika dan adabnya yang dilakukan dan harus dibawah bimbingan dosennya," jelasnya.

Sehingga, jika kondisi cadaver dinyatakan sudah tidak layak untuk diteliti harus dimakamkan sesuai prosedur.

"Dan apabila cadaver sudah tidak dipergunakan lagi harus dimakamkan. Untuk masa penggunaan cadaver tersebut tergantung kondisinya, jika dilihat masih layak bisa digunakan beberapa tahun, tapi jika dilihat sudah tidak bisa diidentifikasi lagi jaringan tubuhnya ya sudah tidak bisa digunakan," pungkasnya.

(cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved