Sidang Eks Rektor UINSU

Berita Foto: DINILAI Tak Becus Mengurus Struktur, Hakim Sentil Kepala Pusbangnis UINSU

Kegiatan Ma'had yang digelar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tuntungan, program wajib yang dirancang bagi mahasiswa baru.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: DINILAI Tak Becus Mengurus Struktur, Hakim Sentil Kepala Pusbangnis UINSU - 14122023_MEMBERIKAN-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Saksi Saidurrahman memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat persidangan dugaan korupsi dana wajib Ma'had mahasiswa UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/12). Eks Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman mengatakan bahwa kegiatan Ma'had yang digelar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tuntungan, merupakan program wajib yang dirancang bagi mahasiswa baru.
Berita Foto: DINILAI Tak Becus Mengurus Struktur, Hakim Sentil Kepala Pusbangnis UINSU - 14122023_MEMBERIKAN-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Sangkot Rambe (tengah) memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat persidangan dugaan korupsi dana wajib Ma'had mahasiswa UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/12). Eks Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman mengatakan bahwa kegiatan Ma'had yang digelar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tuntungan, merupakan program wajib yang dirancang bagi mahasiswa baru.
Berita Foto: DINILAI Tak Becus Mengurus Struktur, Hakim Sentil Kepala Pusbangnis UINSU - 14122023_MEMBERIKAN-KETERANGAN_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Saksi Saidurrahman (dua kiri) memberikan keterangan kepada Majelis Hakim saat persidangan dugaan korupsi dana wajib Ma'had mahasiswa UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/12). Eks Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman mengatakan bahwa kegiatan Ma'had yang digelar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tuntungan, merupakan program wajib yang dirancang bagi mahasiswa baru.
Berita Foto: DINILAI Tak Becus Mengurus Struktur, Hakim Sentil Kepala Pusbangnis UINSU - 14122023_MEMBERIKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Penasihat Hukum terdakwa Evy Novianti Siregar, Ragil Muhammad Siregar memberikan pertanyaan kepada Saksi Saidurrahman saat persidangan dugaan korupsi dana wajib Ma'had mahasiswa UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/12). Eks Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman mengatakan bahwa kegiatan Ma'had yang digelar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tuntungan, merupakan program wajib yang dirancang bagi mahasiswa baru.
Berita Foto: DINILAI Tak Becus Mengurus Struktur, Hakim Sentil Kepala Pusbangnis UINSU - 14122023_MENGECEK-BERKAS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Sangkot Rambe (tiga kanan) mengecek berkas persidangan dugaan korupsi dana wajib Ma'had mahasiswa UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/12). Eks Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman mengatakan bahwa kegiatan Ma'had yang digelar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tuntungan, merupakan program wajib yang dirancang bagi mahasiswa baru.
Berita Foto: DINILAI Tak Becus Mengurus Struktur, Hakim Sentil Kepala Pusbangnis UINSU - 14122023_MENDENGARKAN-PERTANYAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan mendengarkan pertanyaan dari Majelis Hakim saat persidangan dugaan korupsi dana wajib Ma'had mahasiswa UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/12). Eks Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman mengatakan bahwa kegiatan Ma'had yang digelar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tuntungan, merupakan program wajib yang dirancang bagi mahasiswa baru.
Berita Foto: DINILAI Tak Becus Mengurus Struktur, Hakim Sentil Kepala Pusbangnis UINSU - 14122023_MENUTUP-PERSIDANGAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin (tengah) menutup peridangan dugaan korupsi dana wajib Ma'had mahasiswa UINSU di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Kamis (14/12). Eks Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman mengatakan bahwa kegiatan Ma'had yang digelar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tuntungan, merupakan program wajib yang dirancang bagi mahasiswa baru.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang dugaan korupsi dana wajib Ma'had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/12/2023) sore.

Dalam persidangan, Eks Rektor UINSU Prof Dr. Saidurrahman (52) dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim.

Pada keterangannya, Saidurrahman menjelaskan bahwa kegiatan Ma'had yang diadakan di UINSU Medan Tuntungan, merupakan program wajib yang dirancang bagi mahasiswa baru.

"Program wajib Ma'Had yang direncanakan ini wajiib bagi mahasiswa baru," katanya dihadapan Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Tekait dana kegiatan tersebut, menurutnya yang menjadi masalah karena uang kegiatan tersebut berada didalam rekening Pengembangan Bisnis (Pusbangnis).

"Secara umum, kan ada keuangan negara dan BLU (Uang program) Ini yang menjadi masalah, karena masih direkening transisi. Kalau untuk yang program, yang berhak memgambilnya kepala pusbangsi," ucapnya.

Ketika Penasihat Hukum menanyakan kepada Saidurrahman terkait apakah adanya mahasiswa yang merasa keberatan dengan program tersebut, dirinya mengaku tidak ada.

Menurutnya, para mahasiswa baru di UINSU tidak ada yang merasa keberatan dengan diciptakannya program wajib Ma'had ini.

"Setau saya engga ada (mahasiswa yang keberatan)," jawabnya.

"Karena logiknya, angka itu setara dengan biaya kos-kosan, jadi mahasiwa baru itu pasti ngekos dan di gedung Ma'had itu kita sediakan fasilitas," sambungnya.

Selain itu, Penasihat Hukum juga menyinggung terkait adanya Saidurrahman meminta uang kepada Sangkot Rambe selaku Kepala Pusbangnis.

Perintah pengeluaran uang Rp 500 juta yang dilayangkan Saidurrahman kepada Sangkot itu pun tidak diketahui oleh para mahasiswa.

Menurut Saidurrahman, uang yang ia minta itu merupakan uang yang dipinjam dan akan dikembalikan.

"Bahasa dihati saya meminjam dan akan daya kembalikan," ucap Saidurrahman.

Mendengar keterangan Eks Rektor itu, sontak para pengunjung tertawa kecil didalam persidangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved